MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT NSWM, yang diduga melakukan penipuan kepada ratusan jemaah umroh.
“Kami dari Kementerian Agama memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif,” ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurut Mujib, bentuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran lisan, pembekuan, hingga pencabutan izin. Dia menegaskan pemberian hukuman merupakan wewenang instansinya.
“Baik mulai teguran lisan sampai pembekuan bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap modus PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri melakukan penipuan umroh dengan menawarkan harga lebih murah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan harga murah yang ditawarkan oleh PT Naila lebih rendah dari yang direferensikan Kementerian Agama.
“Adapun modus operandi daripada PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri di antaranya adalah, pertama, menjual tiket lebih murah atau di bawah daripada referensi daripada Kementerian Agama,” jelas Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
(@aher/PMJNews.com)
Artikel ini tayang di jaringan media
Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/