HUKRIM  

Sosok 3 Tersangka Kasus Penipuan PT Naila Syafaah yang Tipu 500 Jemaah Umrah

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Penipuan berkedok travel umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah akhirnya terhenti setelah 3 petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Total 500 orang jadi korban dengan kerugian Rp 91 miliar.

 

“Menetapkan 4 orang tersangka. Diduga total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana di atas adalah sejumlah lebih kurang Rp 91.677.144.000,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

 

Identitas ketiga tersangka yakni pasutri Mahfudz Abdullah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik biro travel serta Direktur Utama PT Naila, Hermansyah (59).

 

 

Lalu bagaimana sosok ketiga tersangka?

 

Mahfudz Abdullah alias Abi

 

Pria kelahiran 16 Februari 1964 ini berasal dari Pontianak. Dia merupakan pendiri PT Naila. Mahfudz diketahui tinggal di Kompleks Garuda, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

 

Dalam kasus ini, Mahfudz berperan sebagai sebagai otak penipuan. Dia juga telah bergonta-ganti nama sejak mendirikan PT Naila.

 

Bahkan, dia merupakan seorang residivis kasus penipuan dengan hukuman 8 bulan penjara.

 

“Mengganti identitas panggilan nama yang sebelumnya bernama Mahfudz Abdullah sebagai residivis kasus penipuan dan penggelapan jemaah umrah PT Garuda Angkasa Mandiri di tahun 2016 menjadi Abi alias Abi Hadidz Al-Maqdisy di setiap roadshow, WhatsApp atau media sosial,” kata Hengki.

 

 

Halijah Amin alias Bunda

 

Halijah merupakan istri dari Mahfudz. Wanita kelahiran 1974 ini berperan mengatur keuangan para calon jemaah umrah. Dia juga yang memegang kendali rekening bank PT Naila.

 

“Secara bersama-sama dengan Mahfudz Abdullah selaku Owner PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan tidak mengganti tanda tangan pada spesimen bank untuk mengelola keuangan perusahaan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri,” ungkap Hengki.

 

 

Hermansyah

 

Peran Hermansyah sebagai direktur PT Naila cukup sentral. Dia mengatur 300 cabang lebih di berbagai daerah. Dia jugalah yang menjalankan mesin perusahaan dalam menipu orang.

 

Hermansyah merupakan pria kelahiran 16 Desember 1964 di Pontianak. Dari keterangan polisi, tercatat Hermansyah tinggal satu alamat dengan Mahfudz.

Sempat beredar video para jemaah umrah tak bisa pulang ke Tanah Air. Ternyata, Hermansyah lah yang memberangkatkan mereka.

 

Parahnya korban hanya dibekali tiket berangkat, sedangkan tiket pulang tak disediakan hingga para jemaah itu telantar berhari-hari.

 

(@aher/kumparan.com)

 

Artikel ini tayang di jaringan media

Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/