Kerugian negara sebesar Rp 172.295.500
BUSERJATIM.COM || NGANJUK – Jawa Timur,di Sampaikan Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, Penahanan terhadap kades Bagus Priyo Sembodo (35), Kepala Desa (Kades) Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, serta mencegah tersangka melarikan diri.dan Tentunya penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif menurut Pasal 21 KUHAP. Tuturnya Kamis (16/11/2023).
Selama 20 hari ke depan Bagus ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk, setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar 1,5 bulan lalu. Ia tersangkut perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Jawa Timur .
Lebih lanjut Kasie Pidsus tersebut menuturkan bahwa Bagus Priyo Sambodo juga diduga membuat proyek fiktif pembangunan fisik pendopo desa, juga menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa honorarium/transport jaga anggota satlinmas.
Selain juga menyelewengkan sisa anggaran bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan lainnya, dengan kerugian negara sebesar Rp 172.295.500,” Pungkasnya.
Team redaksi