Kejaksaan Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Kades Kras

BUSERJATIM.COM II KEDIRI KAB-
Tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri Bambang Sarwo Sembodo memasuki babak baru, dimana Tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik Polres Kediri diserahkan kepada Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini dilakukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan dihadiri oleh Kasi Pidsus Dedy Agus Oktavianto, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum, serta Penyidik Unit Tipikor Polres Kediri pada kamis siang (12/05/2022).

Disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH,. Dalam penyerahan  tahap dua ini, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

“Barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang sejumlah Rp. 299.415.311  yang diserahkan oleh penyidik dari Polres Kediri” Ujar Roni dalam siaran pers yang diterima awak media Buserjatim.com, oKamis Petang.

Roni juga membeberkan modus operandi yang lakukan oleh tersangka, yakni, sekitar bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020, Tersangka selaku Kepala Desa sekaligus menjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2020 telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan/belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp. 1.432.813.260,yang bersumber dari anggaran APBDes tahun 2020 sejumlah Rp. 1.811.970.000,

Kemudian Tersangka diduga menggunakan uang yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 587.451.604,00

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan Tahap Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Rutan Polres Kediri selama 20 hari Kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022” Imbuh Kasi Intel. (Ainul/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *