BUSERJATIM GRUOP –
Ngawi, 9 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memeriksa enam anggota DPRD Kabupaten Ngawi masa jabatan 2019-2024 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp19 miliar tahun 2022. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan tersangka Muhammad Taufik Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengatakan bahwa para anggota dewan diperiksa untuk mendalami mekanisme pencairan dana hibah yang diduga melibatkan pokok pikiran (pokir) dari DPRD.
“Hari ini ada enam anggota DPRD Ngawi yang kami periksa sebagai saksi. Lima di antaranya masih aktif, dan satu sudah tidak,” ujar Eriksa, Senin (9/12).
Eriksa menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus mendalami besaran anggaran yang dialokasikan dan jumlah lembaga penerima yang terkait dengan setiap anggota DPRD tersebut. “Nanti setelah selesai semua pemeriksaan, baru akan kami sampaikan detailnya,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Haryanto, salah satu anggota DPRD Ngawi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengaku belum mengetahui secara rinci alasan dirinya dipanggil. “Kami hanya menerima undangan sebagai saksi terkait dugaan kasus dana hibah dari tersangka Muhammad Taufik Agus Susanto,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Adapun enam anggota DPRD Ngawi yang diperiksa sebagai saksi adalah:
1. Haryanto (PKS)
2. Sarjono (Golkar)
3. Butanti (PAN)
4. Amin Sunarto (Golkar)
5. Khoirul Anam Mu’min (PKB)
6. Anas Hamidi (PKB)
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang diduga diselewengkan. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga tuntas demi menegakkan keadilan.
red