LUMAJANG, BUSERJATIM.COM – Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang yang kedapatan membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis clurit tanpa dilengkapi dengan surat ijin, Pada Hari Kamis, sekira jam 14.00 Wib, di Area parkir toko onderdil SAN Motor Jalan PB Sudirman Kel. Tompokersan Kec/Kab. Lumajang. (28/10)
Melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo, S.H., Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom.
Modus Operandi Membeberkan, Tersangka membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis clurit yang terdapat rangka warna coklat di pinggang sebelah kiri.
Aipda Ariwibowo
Menjelaskan,”Penangkapan tersangka, Berawal Pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib, anggota Sat intelkam Polres Lumajang sedang patroli.”
“Mengetahui tersangka Sdr. RSE dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Vega R warna biru yang merupakan milik orang lain yang sedang berbelanja di Toko onderdil SAN Motor, dan Petugas Yang sedang Patroli Melihat terdapat benda yang disimpan di pinggang sebelah kiri yang diduga senjata tajam.” ujar Aipda Ariwibowo
Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap saudara RSE,
Alhasil,”benda yang dicurigai tersebut adalah benar senjata tajam jenis celurit berikut rangkanya yang disimpan di pinggang sebelah kiri dengan posisi rangka berada diatas.
Kemudian petugas membawa Sdr. RSE ke Polres Lumajang dengan mengendarai sepeda motor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ucapnya
“Namun pada saat di perjalanan petugas mengetahui bahwa Sdr. RSE sempat mengeluarkan benda dari saku kanan dan dibuang dijalan”
Setibanya di Polres Lumajang pelaku dilakukan penggeledahan lagi, dan ditemukan 1 (satu) buah ujung mata kunci T (alat yang digunakan merusak lobang kontak sepeda motor) yang disimpan di saku kanan celana
Selanjutnya,” petugas dibantu saksi melakukan penyusuran jalan PB Sudirman yang dilalui sebelumnya dan menemukan 1 (satu) buah ujung mata kunci T (alat yang digunakan merusak lobang kontak sepeda motor) yang sebelumnya telah dibuang oleh pelaku pada saat perjalanan ke Mapolres Lumajang”
Kini pelaku berikut barang bukti diserahkan ke bagian piket reskrim dan Selanjutnya piket reskrim berkordinasi dengan Unit Resmob untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka
Aipda Ari wibowo Menjelaskan.”Dari hasil pengembangan Polisi, Pelaku merupakan residivis curanmor tahun 2012 dengan hukuman selama 10 bulan dan tahun 2016 dengan hukuman selama 2 tahun.” jelasnya
Perlu diketahui, identitas Tersangka inisial RSE 30 (tahun) Lk Ds. Kedungmoro Kec. Kunir Kab. Lumajang.
“Barang bukti yang berhasil di amankan polisi dari tersangka pada saat penggeledahan terhadap RSE, Sebilah senjata tajam jenis clurit berikut rangka warna coklat dan 2 (dua) buah ujung mata kunci T (alat untuk merusak lobang kontak).”
“Kini Tersangka di Tahan di Mapolres Lumajang dan Dijerat dengan UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.” Pungkas Kasubsipenmas Aipda Ari wibowo