JEMBER, BUSERJATIM.COM – Saat melaksanakan patroli tertutup anggota Satreskoba mendapatkan IR seorang pemuda yang kedapatan diduga sedang mabuk obat jenis trex,pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekitar jam 21.00. Selasa (27/10/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Jember melalui Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Sugeng Iryanto,SH “Bahwa Benar anggotanya telah mengamankan IR dan hasil pengembangan yang dilakukan anggotanya terhadap IR didapatkan informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari HF.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan yang hasilnya pada hari Selasa 26 Oktober 2021 sore hari petugas mengamankan RPP 27th seorang sopir warga perum mastrip lingkungan gumuk kerang kelurahan Sumbersari kecamatan Sumbersari Jember yang menjadi kurir atau perantaranya”.
Selanjutnya dijelaskan pada waktu dilakukan pemeriksaan di kamar RPP ditemukan 11 kaleng plastik obat jenis trex yang masing masing kaleng plastik berisikan 1000 butir obat jenis T-rex hingga total keseluruhan ada 11000 (sebelas ribu) butir. Yang akhirnya RPP diamankan petugas anggota sebesar coba ke mapolres Jember. Ujar Iptu Sugeng.
RPP merupakan orang suruhan dari HF yang hingga sampai saat HF masih dalam pencarian polisi. Cara yang dilakukan RPP yaitu dengan mengirimkan obat jenis trex kepada pembeli dan dari mengirimkan obat terlarang itu RPP mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,- untuk tiap 1 kalengnya obat jenis trex yang di terima oleh pembeli.
Oleh karena itu RPP disangkakan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin sesuai dengan pasal yang dilanggar,Pasal 196 sub pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan barang bukti sebanyak 11.000 butir obat jenis trex.
Sumber : Humas-Res Jember