Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Polisi Periksa Thomas Djamaludin

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaludin (TD) terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Thomas merupakan pemilik akun Facebook yang dikomentari oleh tersangka.

 

Bacaan Lainnya

“Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada 8 Mei 2023,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (10/5/3023).

 

Menurut Nurul, Andi Pangerang dijadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 April 2023 atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.

 

“APH menanggapi komentar akun TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang menjadi tersangka atas pernyataannya di media sosial yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka APH ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) kemarin.

 

“Tersangka APH ditangkap hari Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 12.00 WIB di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” jelas Ramadhan dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).

 

Pasca penangkapan tersebut, lanjut Ramadhan, tersangka dibawa penyidik ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

 

“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

 

Ket. Foto:

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

 

Sumber: PMJNews.com

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *