Kasus Investasi Bodong Hengky Setiawan, “Si Raja Voucher”, Rugikan 300 Investor hingga Rp362 Miliar

JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, sosok yang dikenal sebagai “Si Raja Voucher”, kini menjadi sorotan publik. Hengky, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), diduga menipu lebih dari 300 investor, dengan total kerugian yang mencapai Rp362 miliar.

Skandal ini bermula dari penerbitan bilyet investasi ilegal, yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan. Namun, ternyata saham tersebut sudah digadaikan ke Bank Sinar Mas sejak 2018, sehingga jaminan yang dijanjikan kepada investor menjadi tidak sah.

Modus Operasi: Saham Digadaikan, Investor Tertipu

PT UCS adalah perusahaan yang dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan. Mereka memiliki sekitar 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, yang setara dengan 37% kepemilikan perusahaan. Namun, saham tersebut sudah dijadikan jaminan ke Bank Sinar Mas pada tahun 2018.

Meski demikian, pada 2019 hingga 2020, PT UCS tetap menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan. Padahal, saham tersebut telah tergadaikan, dan penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akibat skema ilegal ini, lebih dari 300 investor tertipu, mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp362 miliar. Para korban kini berupaya menuntut hak mereka dan meminta pertanggungjawaban atas dana yang mereka investasikan.

Strategi PKPU dan Pailit untuk Hindari Tanggung Jawab?

Untuk menghindari tuntutan dari investor yang meminta pengembalian dana, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS. Langkah ini diduga sebagai strategi untuk menghindari kewajiban membayar kembali dana nasabah yang telah tertipu.

Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penipuan yang melibatkan Hengky dan perusahaannya.

“Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dengan skala kerugian yang sangat besar, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal investasi terbesar di Indonesia, mengingat banyaknya korban yang terdampak dan nilai uang yang telah hilang. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa izin resmi dari OJK.

Pos terkait