Kasus Dugaan Pemanfaatan dan Penyerobotan Lahan oleh Ketua Yayasan Al-Falah Darusalam Diperiksa Kejari Sidoarjo

 

Sidoarjo , – Proses pengelolaan lahan pemerintah harus dilakukan sesuai dengan izin yang lengkap dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama ketika lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan pemerintah yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Al-Falah Darusalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai melakukan pemeriksaan. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan pengelolaan tanpa izin resmi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kerugian Negara
Sejak 1991 hingga 2024, dugaan penyerobotan lahan tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Lahan yang dikelola oleh yayasan ini diduga tidak hanya digunakan untuk pendidikan, tetapi juga untuk kegiatan komersial yang keuntungannya dinikmati secara pribadi maupun kelompok.

Ketua Yayasan Al-Falah Darusalam disebut memperoleh keuntungan hingga Rp30 miliar per tahun dari kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun, keuntungan tersebut diduga tidak dilaporkan untuk keperluan pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Padahal, sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Regulasi Terkait Pengelolaan Lahan
Kasus ini juga menyoroti pentingnya legalitas dalam pemanfaatan lahan, terutama dalam sektor pendidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pengelolaan lahan harus memiliki IMB atau PBG sebagai syarat sah untuk mendirikan dan mengelola bangunan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan pemerintah tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan tanpa izin resmi. Pelanggaran atas peraturan ini dapat menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Investigasi Berlanjut
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa kasus serupa sering kali mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Penyerobotan dan pengelolaan lahan tanpa izin, seperti yang diduga dilakukan Yayasan Al-Falah Darusalam, menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering ditindak oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kasus ini telah berlangsung lama dan kami berharap penegak hukum dapat menyelesaikannya dengan transparan untuk menghindari kerugian negara lebih lanjut.”

Kejari Sidoarjo diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pengelolaan lahan di masa depan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

[elangbali]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *