TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM — Selasa 8/3/2022 Atas Nama Dara ( inisial ) Siswi SMK Negri 2 Tulungagung tersebut korban bullying yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru pembimbing kesiswaan.
Dara dalam keterangannya “Pihak sekolah disuruh mencabut surat pernyataan yang dibuat oleh orang Tua korban/Wali murid, dalam hal sumbangan sekolah oleh salah satu guru kesiswaan.
Dara( inisial ) juga menceritakan masalah bullying yang dia alami juga oleh Kepala Sekolah mengatakan “hubungan keluarga kamu tidak harmonis” dengan nada tinggi dan raut wajah yang sinis. Didalam ruangan kantor Sekolah ada Kepala Sekolah, Guru Kesiswaan dan juga dari pihak Kejaksaan Negri Tulungagung.
Hingga Dara merasa shock dan menangis disekolah hingga sampai dirumah.
Dalam menindak lanjuti keterangan korban, media Buserjatim.com Kamis 10/2022 mengklarifikasi kepihak Kasi Intel Kejaksaan Agung Tri Radityo. SH.MH.
Dalam keterangannya “Saya menyaksikan Kejadian Bullying yang dilakukan oleh pihak sekolahan hingga korban menangis”.
Hendri selaku Ketua Macab LMP Tulungagung dalam keterangannya “mengutuk keras atas kejadian bullying yang dilakukan oleh seorang Guru pendidik yang seharusnya mengayomi dan melindungi anak didiknya, Hendri akan terus mengawal dan menindak lanjuti karena melanggar amanat UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 54 ayat 1 yang berbunyi ; Anak didalam dan dilingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan dari tindak kekerasan Phisik, pshikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. dalam mengakhiri keterangannya.
Hal yang semestinya dilakukan pengajar adalah mendidik dengan mengajak, mendukung, membantu, menginspirasi, memotivasi peserta anak didiknya agar bisa melakukan tindakan positif bagi dirinya orang lain dan lingkungan. Peran penting pengajar sebagaimana tercantum dalam UU no 14 Tahun 2005, bahwa peran Guru dalam pembelajaran adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik. Jadi pendidik khususnya Guru/pengajar lebih berperan penting didalam kelas dan lingkungan sekolahan.(Andi)