Jombang, Buserjatim.com – Rabu (9/2/2022), Kapolsek Mojowarno Yogas S.H. bersama Kanit Reskrim dan tiga anggota SPKT, menggerebek lokasi tempat perjudi sambung ayam dan dadu, tepatnya di Dusun Sukobendo Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang.
Kapolsek menjelaskan, kami telah mengamankan barang bukti satu buah jam dinding dan 8 sangkar ayam, serta membakar alas dan beberapa sangkar, ujarnya
Masih Kapolsek, pada saat penggerebekan tidak terdapat permainan dan kami juga menindaklanjuti kejadian ini dengan Kepala Desa Penggaron, untuk dapat memberikan peringatan dan info apabila judi sambung ayam di lakukan lagi di daerah setempat, pungkas Kapolsek.
Kemudian Kepala Desa Penggaron (Rico) memberikan peringatan keras terhadap pemilik lahan halaman yang di jadikan tempat judi sambung ayam.
Sementara itu Pramu (49) Dusun Sukoharjo Desa Penggaron merupakan pemilik lahan berjanji untuk tidak mengulangi kembali dengan mengijinkan halaman pekarangannya untuk di jadikan tempat judi sambung ayam. Dan apabila kejadian ini terulang lagi, dia (Pramu) sanggup untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Pras