POLDA BALI, POLRES BADUNG, POLSEK MENGWI, BUSERJATIM.COM–
Rabu 10 Januari 2024
Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., memimpin langsung pelaksanaan kegiatan Hunting yang di gelar di depan Mako Polsek Mengwi Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 110 Mengwi, Lingkungan Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Rabu (10/1/2024) pukul 09.00 wita
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J mengatakan kegiatan hunting kali ini menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya
Lebih jauh dijelaskan pengendara yang menggunakan kenalpot brong akan kita tindak karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1)
“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat 1”, ucapnya
( priyono/red )