Indramayu – Kapolsek Anjatan, Polres Indramayu Polda Jabar AKP H. Rasita, S.H., mengadakan sosialisasi dan pembinaan hukum (Bidkum) dalam rangka pencegahan kenakalan remaja di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan pejabat terkait pada Kamis (25/7/2024).
Materi sosialisasi meliputi pengertian kenakalan remaja, jenis-jenis kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, seks bebas, penyebab terjadinya kenakalan remaja, dampak negatif dari kenakalan remaja, serta cara mengatasi dan mencegah kenakalan remaja.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya serta langkah-langkah preventif dari Polsek Anjatan dalam mengatasi terjadinya tawuran antar anak sekolah maupun antar pemuda/remaja di wilayah Kecamatan Anjatan.
“Dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan Bidkum oleh Polsek Anjatan dalam rangka pencegahan kenakalan remaja di Desa Cilandak Lor, kami berharap dapat mencegah tawuran dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja,” ujar AKP H. Rasita.
Di sisi lain, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghimbau seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Anjatan agar mampu menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Selain itu, AKP H. Rasita juga mensosialisasikan nomor layanan Polres Indramayu yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0819 9970 0110 maupun Call Center 110.
Kapolsek berpesan agar masyarakat selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kejahatan atau gangguan keamanan di wilayah mereka.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta mampu memberikan perlindungan kepada generasi muda dari pengaruh negatif,” pungkasnya.