Kapolres Tabanan Dampingi Kabidkum Polda Bali dan Tim Berikan Penyuluhan Hukum dengan Tetap Terapkan Prokes

TABANAN, BUSERJATIM.COM-Untuk meningkatkan pengetahuan dan menambah wawasan bagi personil Polres Tabanan di bidang hukum, pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 pukul 10.00 Wita. Bertempat di aula Wisnu Hartono Polres Tabanan telah dilaksanakan penyuluhan hukum oleh Tim Bidkum Polda Bali. Tim Bidkum Polda Bali  dipimpin oleh Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Maha Putra, S.I.K., dengan anggota AKBP Imam Ismail S.H., Kompol I Wayan Darmika Suputra SH, MH., Kompol Putu Gede Waemeta, SH., M.Ag., dan Pembina Agus Wirawan., SH.,.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dokkes Polres Tabanan mewajibkan semua anggota yang masuk ruangan agar cuci tangan terlebih dahulu, kemudian dilakukan Cek suhu tubuh dengan Thermo gun, Hand Sanitizer dan jaga jarak pada ruangan dengan tempat duduk yang terbatas.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K, M.H., didampingi Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza, S.I.K., M.Si., M.I.K., menyambut kedatangan Tim, selanjutnya Kapolres mengarahkan Tim untuk menuju tempat kegiatan, sesuai Absen kegiatan diikuti sebanyak 50 orang, dari perwakilan masing-masing Bag, Sat, Si dan perwakilan anggota Polsek jajaran.

Pada kesempatan tersebut Kabidkum Polda Bali menyampaikan “Kegiatan penyuluhan Hukum ini dilakukan untuk  memberikan pemahaman kepada personil Polres Tabanan tentang ketentuan perundang – undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran – pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat.” Ucap Kabidkum Polda Bali.

Sedangkan Kapolres Tabanan dalam sambutannya menyampaikan “Terimakasih kami sampaikan kepada Kabidkum Polda Bali dan Tim yang telah berkenan hadir memberikan penyuluhan hukum kepada anggota Polres Tabanan. Kepada personil Polres Tabanan yang mengikuti kegiatan ini, agar mengikutinya dengan seksama, materi yang disampaikan oleh Tim agar dipahami sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.” Kata Kapolres Tabanan.

Selanjutnya Tim Bidkum Polda Bali memberikan materi tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan sub materi mekanisme penanganan kasus KDRT dan Anak sebagai Korban Tindak Pidana.

Disamping hal tersebut Tim juga memberikan tentang Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap nomor 9 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk pagi Pegawai Negeri pada Kepolisian RI. Dan Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelesaian pelanggaran Displin anggota Polri dan data penanganan permassalahan Hukum. Kegiatan selesai pukul 11.30 Wita dengan aman dan lancar. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary77/Red-Humas Polres Tabanan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *