Kapolres Purwakarta Seksi Hubungan Masyarakat

PURWAKARTA, BUSERJATIM.COM- Penerapan protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19 masif dilakukan personel Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.

Bahkan, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya prokes tidak hanya kepada orang dewasa. Namun, kampanye 3 M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan juga disampaikan ke para pelajar.

Seperti halnya dilakukan jajaran Polsek Bungursari yang mengedukasi para pelajar SMP di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto mengatakan, upaya pencegahan penyebaran covid 19. Oleh karena itu, Para Bhabinkamtibmas di Polsek Bungursari terus blusukan untuk mengedukasi masyarakat hingga pelajar di wilayah hukum Polsek Bungursari.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru sangat diperlukan untuk dapat menekan laju penularan Covid-19.

“Anak-anak juga perlu diberikan pemahaman protokol kesehatan, sehingga bisa menerapkannya di kehidupan sehari hari,” ujar Budi, Pada Jumat, 9 Desember 2022.

Kapolsek berharap untuk membiasakan para pelajar SMP menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di perlukan perhatian dan peran serta para guru saat mereka berada di sekolah untuk memberikan edukasi Protokol Kesehatan.

“Kegiatan ini merupakan wujud peran serta keaktifan anggota Polri dalam memberikan edukasi tentang Protokol Kesehatan kepada Pelajar untuk bersama- sama mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai covid 19, jangan sampai kita tertular maupun menularkan wabah virus covid 19,” Ucap Budi.

Selain edukasi soal Prokes, sambung dia, pihaknya juga mengedukasi para pelajar SMP untuk larangan menggunakan motor di kalangan pelajar SMP, Tsanawiyah dan sekolah sederajad lainnya, ketika berangkat dan pulang dari sekolah.

“Kita juga edukasi kalau anak-anak seusia pelajar tingkat SMP belum boleh mengendarai kendaraan bermotor. Pasalnya, anak seusia pelajar SMP, dipastikan belum memiliki Surat Idzin Mengemudi (SIM) karena belum cukup umur. Jadi secara yuridis mereka tidak dibenarkan bebas megendarai motor R2 di jalan raya. Termasuk membwa ke Sekolah. ika memaksakan diri, jelas ada potensi pelanggaran hukum,” tegas Budi.

Selain itu, kian meningkatnya volume kepadatan arus lalu-lintas di wilayah hukum Polsek Bungursari membuat para bocah SMP jadi agak rentan megalami laka-lantas di jalan raya.

“Jadi larangan kepada para siswa agar jangan membawa motor ke sekolah, pada prinsipnya juga bertujuan untuk menjaga keselamatan anak-anak kita,” Ucapnya.

Purwakarta, Jumat, 9 Desember 2022.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *