MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Rabu tanggal 27 September 2023 pukul 09.30 s.d 11.50 WIB bertempat di depan Mapolres Madiun Jl. Raya Ponorogo–Madiun No.66 Kec. Taman Kota Madiun, telah dilaksanakan aksi Unjuk Rasa oleh Forum Komunikasi Pecinta Budaya (FORKOPINDA) Madiun yang di ikuti sekitar 500 orang dengan penanggung jawab Ir Sudjono (Koordinator Aksi/FORKOPINDA Madiun).
Massa aksi Forum Komunikasi Pecinta Budaya (FORKOPINDA) Madiun tiba di depan Mapolres Madiun Jl. Raya Ponorogo–Madiun No.66 Kec. Taman Kota Madiun, dipimpin oleh Ir Sudjono (Koordinator Aksi) menggunakan R 2 dan R 4 dengan membawa alat peraga Soundsystem dan Spanduk bertuliskan :
– *KAPOLRES KABUPATEN OUT*
Yang berorasi dalam aksi demo tersebut antara lain Ir.Sudjono,Musthofa dan Harsanto menyampaikan 9 poin tuntutan penting di atas mobil komando :
– Wilayah Madiun banyak kasus-kasus yang belum terselesaikan, akan tetapi kenapa pihak Kepolisian titik berat penyelesaian masalah tentang Tugu Perguruan yang menjadi simbol Kota Pendekar dan Kampung Pesilat.
– Menolak pemaksaan pembongkaran tugu perguruan silat di wilayah Madiun, kecuali Kapolres Madiun melakukan penegakan hukum secara menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap bangunan-bangunan liar tanpa ijin dan terutama penanganan tindak pidana kasus korupsi dan pungli di wilayah Madiun.
– Demi menjaga situasi KAMTIBNAS di Wilayah kabupaten Madiun menuntut Jenderal Listyo Sigit (Kapolri) agar segera melakukan MUTASI terhadap AKBP Anton Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si. (Kapolres Madiun) dan mengganti dengan pejabat baru yang lebih memiliki adab untuk belajar mengenal nilai-nilai kearifan lokal.
-Kapolres Madiun segera menuntaskan penyelesaian penanganan dugaan korupsi RTH 2019, Pilkades Serentak 2021 dan Pintu Air Singgahan 2021. bukan mencari kesalahan lain tentang Tugu perguruan silat di wilayah Madiun sedangkan banyak kasus-kasus yang terjadi belum terselesaikan.
-Kembalikan atau bangun kembali semua tugu perguruan silat sudah dibongkar yang tidak berada di Proyek Nasional.
-Kapolres Madiun tidak profesional dengan tidak menjamin pelayanan SPKT Polres Madiun bekerja sesuai PERPOL No.6 Th. 2019 tentang pencabutan PERKAP No. 14 Th. 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, pasal 3 ayat 4 dimana menerima laporan dengan cukup 2 bukti dan saksi, ditertibkan Laporkan Polisi (LP) bukan diarahkan laporkan pengaduan.
– Menuntut Kapolres Madiun mengurusi persoalan Korupsi di wilayah Madiun yang jauh lebih penting daripada sekedar memaksa pihak-pihak untuk melakukan pembongkaran tugu perguruan silat.
-Jika tetap dilaksanakan Penertiban tugu perguruan di wilayah Madiun agar PEMDA Madiun membubarkan julukan Kampung Pesilat dan Kota Pendekar.
-Masyarakat bukan tidak mau diatur, akan tetapi aparat penegak hukum harus jujur, Korupsi lebih berbahaya daripada tugu perguruan silat dan penegak hukum jangan jadi BUMPER Korupsi.(team)