BUSERJATIM.COM-Kupang – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap oleh tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis (20/2). Penangkapan dilakukan di Kota Bajawa, sebelum yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, membenarkan penangkapan tersebut. “Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam,” ujar Kapolda, Senin (3/3).
Meski demikian, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika, mengaku belum mengetahui secara pasti kasus yang menjerat AKBP Fajar. “Diamankan Propam dari tanggal 20 Februari 2025 lalu, tapi belum tahu kasusnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Propam Mabes Polri. “Kasusnya belum kita tahu benar. Diperiksa di Propam Mabes Polri, kita tunggu perkembangannya,” tambahnya.
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai dugaan kasus yang menjeratnya, AKBP Fajar diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta dugaan pencabulan anak. Jika terbukti bersalah, ia akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegas Kombes Henry.
Hingga saat ini, AKBP Fajar masih diamankan di Mabes Polri dan belum kembali ke NTT.
(dd99)