BUSERJATIM.COM || KLUNGKUNG –
Polda Bali-Polres Klungkung, Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Semarapura Jalan Gajah Mada Kelurahan Semarapura Tengah Kec/Kab Klungkung tekah Berlangsug kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dalam rangka Pengimplementasian Aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu), Pada Kamis, 3/11/2022.
Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Ni Made Sukrani,S.H. Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung diwakili Kasi Pidum, Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Kepala BNNK Klungkung dan Kacabjari Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida.
Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Ni Made Sukrani,S.H. Mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dalam rangka Pengimplementasian Aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu).
kegiatan penandatangan perjanjian ini merupakan penegasan komitmen dari masing-masing instansi terkait mengenai aplikasi E-Berpadu, nantinya operator di masing-masing instansi aplikasi E-Berpadu akan dibuatkan group WA yang nantinya menjadi tempat komunikasi apabila terjadi kendala dalam mengakses aplikasi E-Berpadu.
Sementara itu disela-sela kegiatan ini Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., mengatakan, Polres Klungkung sangat mengapresiasi dan mendukung Aplikasi e-Berpadu.
”Hari ini kami telah melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu. Semoga dengan kegiatan ini semakin meningkatkan kerja sama dan memudahkan Polres Klungkung untuk berkordinasi dalam menangani kasus kasus dan percepatan terhadap penyelesaian penyidikan tindak pidana,” kata Kapolres. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Hary/Red-Humas)