POLDA BALI, POLRES BADUNG, BUSERJATIM.COM–
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH menerima team sosialisasi dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Bali di ruang rapat pimpinan jalan Kebo Iwa No 1, Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (6/2) pagi pukul 09.50 wita.
Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan kegiatan binluhkum (pembinaan dan penyuluhan hukum) dari Bidkum Polda Bali ini akan memberikan materi terkait Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum serta profesionalisme Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Polri guna meningkatkan kepercayaan masyarakat menuju Polri yang Presisi, Khususnya pada fungsi Intelkam yang berkaitan dengan ijin keramaian dimasyarakat.
“Ijin keramaian sangat penting dilakukan jika masyarakat ingin mengadakan suatu acara besar yang menghadirkan masyarakat banyak dan berpotensi membahayakan masyarakat lainnya, izin keramaian dikeluarkan oleh Polri untuk menjaga situasi kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara tersebut.” PungkasnyPungkasnya
( Priyono / Red )