Kapolres Badung Konferensi Pers Kasus Penyallahgunaan Narkoba

POLDA BALI, POLRES BADUNG, BUSERJATIM.COM–

Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil memgamankan 5 (lima) orang pelaku penyalah gunaan Narkoba yangmana salah satu dari lima tersangka tersebut WNA kewarganegaraan Slovakia berinisial MH (38). Yang bersangkutan diamankan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan dengan barang bukti Hasis seberat 326 gram dan 263 gram ganja.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (8/2) menjelaskan, tersangka MH dibekuk di Jalan Pertanian wilayah Jimbaran, Sabtu (4/2) pukul 20.30 WITA. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung. Saat melakukan penggeledahan di terhadap MH tersebut ditemukan 1 amplop putih di tangannya berisi 1 paket plastik klip berisi gumpalan coklat diduga narkotika jenis hasis, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jl. Perum Bali Clip gang 2 perum Teras Hijau Resident Blok 1 Kav. No 3 Ungasan dan ditemukan 1 gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis dan digudang ditemukan 1 plastik klip berisi batang, daun dan biji kering didiga ganja.”

Sementara tersangka lainnya inisial BBU (26) Perum Abiansemal Indah. Br. Tegal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung diciduk rumahnya, Jumat (3/2) pukul 17.50 WITA. Polisi mengamankan 5 buah tabung mikro yang didalamnya berisi masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Jumlah barang bukti yang disita shabu seberat 1,6 gram.

Selanjutnya tersangka inisial HAS (25) diamankan di kamar kos bedeng Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (3/2). Barang bukti yang diamankan pil koplo sebanyak 1.300 butir

Selanjutnya tersangka inisial KS dan WJK (25&19) diamankan di Jl. Laksamana Br. Kurubaya Desa Lukluk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Jumat (3/2), adapun barang bukti yang dapat diamankan sabu-sabu (SS) seberat 2,24 gram. Pelaku mengaku membeli SS tersebut oleh seseorang napi berinisial CS yang mendekam salah satu LP di Bali dengan harga Rp 250.000.

“Semua pelaku yang terlibat kasus Narkoba dikenakan pasal 111, 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009.” Tegas Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari S.I.K.,S.H.,M.H,

( Priyono / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *