Kapen Lanud Rsn Hadiri Pelantikan KPID Riau

PEKANBARU.BUSERJATIM.COM – Pen AU Lanud RSN, Selasa (4/1/22). Komandan Lanud Roesmin Nurjadin yang diwakili Kepala Penerangan (Kapen) Lanud Rsn Letkol Sus M.Zukri, S.Ag., hadiri pelatikan Komisaris
Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2022/2024 yang dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Gubernur Riau (Gubri) Drs. H. Syamsuar, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kamis (30/12/2021).

Adapun 7 orang Komisioner KPID Provinsi Riau yang dilantik adalah Robert Satria, Raga Perwira, Ahmad Raihan Qodri, Fauzan Surahman, Bambang Suwarno, Mario Abdillah Khair dan Hisyam Setiawan, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor Ktps. 1427/XII/2021 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau Periode Tahun 2021-2024.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyaksikan pelantikan Komisioner KPID Riau masa bakti 2024 – 2025, setelah melalui proses tahapan seleksi yang begitu ketat singkat terpilihlah 7 orang terbaik,” ujar Gubri Syamsuar.

Sebagai informasi, KPID merupakan lembaga independen yang ada di pusat maupun di daerah dimana KPID memiliki wewenang menyusun dan juga mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara masyarakat dengan lembaga penyiaran dalam menertibkan program siaran lokal maupun swasta.

Ia mengatakan, dengan dilantiknya 7 orang terbaik malam ini sebagai Komisioner KPID Riau. Pihaknya berharap dapat membawa tongkat estafet dari kepengurusan KPID Riau sebelumnya.

“Pastinya tantangan dalam mewujudkan penyiaran lebih baik khususnya di Provinsi Riau akan menjadi tugas dan kewajiban kepada seluruh anggota Komisioner KPID Provinsi Riau yang terpilih,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menitipkan amanah kepada anggota Komisioner KPID Riau agar kedepannya sebagai perwakilan masyarakat dalam bidang penyiaran agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.

“Kami juga berharap anggota yang terpilih dapat melaksanakan kewenangan dalam mengatur hal-hal tentang penyiaran di Riau untuk dapat meningkatkan kinerja dalam mengawal kualitas konten lembaga penyiaran radio dan televisi,” harap Gubri Syamsuar.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah daerah Provinsi Riau yang telah memberikan dukungan kepada Komisi Komisioner kepada Komisi penyiaran Indonesia daerah provinsi Riau.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada komisioner KPID Provinsi Riau periode 2017 – 2020 atas komitmennya selama kepengurusan mengawal penyiaran di provinsi Riau,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi adalah hak asasi warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945 lalu dioperasionalkan dalam Undang – Undang 32 menjamin informasi yang layak dan benar.

“Jadi tugas dari KPID Provinsi Riau itu menjamin informasi yang layak dan benar kepada semua masyarakat yang ada di Riau ini,” ungkap Agung Suprio

Agung Suprio juga melanjutkan Jika satu saja masyarakat merasa tidak terpenuhi dalam mendapatkan informasi yang layak dan benar maka itu adalah akibat kerja dari KPID Provinsi.

“Oleh sebab itu, ini menjadi tugas dari KPID untuk dapat menyampaikan informasi dengan baik dan benar kepada masyarakat,” imbuhnya.

Jurnalis ED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *