BADUNG, BUSERJATIM.COM-
Polres Badung-Polsek Abiansemal.
Untuk menetapkan tersangka serta penerapan pasal dan untuk menentukan apakah perkaranya bisa dinaikan ketahap penyidikan maka dilakukan gelar perkara sesuai yang di atur dalam perkap no. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Kanit Reskrim Polsek Abiansemal AKP I Wayan Widastra,S.H. menjelaskan, dalam setiap penangganan perkara unit reskrim Polsek Abiansemal selalu melakukan Gelar Perkara untuk menentukan proses lebih lanjut dan Pendalaman Kasus yang lebih matang dalam menentukan setiap keputusan penyidikan, kata Kanit Reskrim Polsek Abiansemal saat melakukan gelar perkara kasus penggelapan yang sedang di sidiknya di Aula Polsek Abiansemal pada hari Kamis (03/02/2022) siang.
“Selain penerapan pasal, gelar perkara juga bertujuan untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara yang sedang ditanggani,” imbuhnya.
Kita tidak mau gegabah dalam setiap penanganan kasus dan ini bukti transparansi polri dalam penanganan kasus,” sambung AKP Widastra menutup percakapan. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Hary77/Red-Humas)