BLITAR, BUSERJATIM.COM GROUP – Hari Kamis, Tanggal 20, Bulan Juni, Tahun 2024. Lambanya penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Dimas warga Suruhwadang Kabupaten Blitar yang ditangani oleh unit Pidek ( pidana ekonomi) Polresta Blitar
Yang sebagaimana terlapor bernama dewa rutama oknum pengusaha tambang pasir ilegal wilayah kota dan Kabupaten Blitar
geram dengan penangan kasus yang diduga sangat lamban, Dimas didampingi kuasa hukumnya Dr. Suhadi S.H M.H mendatangi Polresta Blitar siang tadi guna mempertanyakan kejelasan kasus yang dilaporkannya.
Menurut keterangan pelapor, “bahwa dirinya ditipu oleh oknum dewa atas iming – iming kerjasama menambang pasir dengan dijanjikan keuntung berlipat ganda, kemudian kerjasama tersebut tidak kunjung ada bahkan tanah yang dijanjikan dewa dan gerombolannya pun tidak ada bukti otentiknya, kemudian Dimas didampingi kuasa hukumnya Dr. Suhadi SH MH. ditemui Kanit Pidek Iptu Yuno dan Budi penyidik yang menangani kasus tersebut namun sangat disayangkan tanggapan penyidik dan Kanit Pidek ketika berhadapan dengan kuasa hukum mereka terkesan adanya dugaan pembelaan ke oknum pelaku dewa rutama dengan dalih kalau masalah tersebut adalah perdata, mereka menyimpulkan tanpa adanya penelitian lebih dalam bahkan Ipda yuno diduga enggan melanjutkan perkara tersebut, di pihak lain kuasa hukum Dimas, Dr. Suhadi S.H MH. menegaskan bahwa kedatangan mereka melaporkan tindak pidananya bukan perdatanya dikarenakan dalam perjanjian kerjasama tersebut jelas tertulis clousal tertentu dan perjanjian tersebut isinya dewarutama dan grombolanya menjanjikan adanya kerjasama resmi dan mempunyai ijin serta mempunyai ijin PT milik Riski disitulah, letak pidananya ujar Dr. Suhadi SH MH pengacara senior asal kota Tulungagung, sekaligus dosen universitas sunan Ampel Surabaya. Selain itu pihak pelaku sudah jelas melakukan dugaan kemufakatan jahat terhadap korban bahkan kejahatan tersebut sangat terorganisir, sehingga sulit untuk diungkap jika korbanya awam terhadap hukum kata Dr. Suhadi SH MH yang sempat menanyakan terkait dugaan keberadaan tambang pasir ilegal yang masuk wilayah hukum Polresta Blitar. seperti gunung kelud ngelegok dan aliran sungai brantas yang di ambil pasirnya, “di sini baik Kanit dan penyidik menjawab itu masalah lain jadi jangan dibahas.
Nah dari sinilah ada dugaan kalau penambang pasir ilegal yang berada di wilayah hukum Polresta Blitar memang sengaja disinyalir ada pembiaran merajalela yang akan berdampak serta merusak alam karena adanya dugaan atensi serta back up dari oknum oknum tidak bertanggung jawab
Bahkan kasus penipuan pun yang seharusnya masuk ke ranah pidana umum diambil alih oleh pidana ekonomi. Di pihak lain ketua ormas sahabat polisi menyayangkan kalau ada oknum polisi yang diduga men back up pelaku tambang ilegal apalagi terima ada dugaan terima atensi hanya demi kelancaran usaha mereka dan komarudin ketua sahabat polisi akan segera melaporkan serta berkoordinasi dengan Div Propam Polda Jatim dan Paminal untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi Polresta Blitar terkait maraknya tambang pasir ilegal diwilayah hukum tersebut. Bersambung (Tim investigasi media gabungan Jatim)