Kakak Beradik di Jakarta Barat Curi Motor, Salah Satu Diantaranya Residivis

 

BUSERJATIM.COM GROUP-Jakarta Barat, – Kepolisian Sektor Kalideres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres mengamankan 3 orang pelaku curanmor berinisial AL (27), FA (23) dan DA als Owe (29). Ironisnya 2 dari 3 Pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar, S.H., M.H. saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman, Jum’at, (16/6/2023).

“Salah satu dari kedua kakak beradik ini merupakan residivis kasus yang sama dan sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek Kalideres,” terang Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar kepada awak media.

Lebih lanjut, Syafri Wasdar menyebut, kedua pelaku kakak beradik ini dalam menjalankan aksinya dibantu pelaku lainnya berinisial DA alias Owe (29), ketiga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kalideres disebuah rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

“Ketiga pelaku berhasil kita identifikasi setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial,” ujar Syafri Wasdar.

Menurut Syafri Wasdar, saat dilakukan penangkapan tersebut pelaku yang berusaha melarikan diri tak berdaya saat disergap oleh petugas, dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor berikut STNK dan 2 kunci letter T.

“Ketiga pelaku berhasil kita amankkan di pinggir Jalan Citra 8 Kalideres Jakarta Barat,” ungkap Syafri Wasdar.

Sementara itu, dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, hasil kejahatan mereka dijual secara online dan hasil dari penjualan tersebut dipergunakan untuk foya-foya membeli minuman keras.

“Pelaku menjual secara online seharga Rp. 2.5000.000,-. Uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh ketiga pelaku untuk membeli miras dan dikonsumsi sendiri hingga mabuk,” ucap Aep Haryaman.

Guna mempertanggung jawabkan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

( Titik )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *