Majalengka || Masyarakat sebuah Desa yang ada di daerah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat mengaku kecewa. Kekecewaanya disampaikan kepada pihak media, dengan adanya dugaan seorang Kepala Desa yang diduga jarang masuk kantor. Sehingga masyarakat tersebut meminta kepada pihak media untuk menanyakan apa yang sebenarnya alasan Kepala Desa tersebut diduga cukup sering jarang masuk kantor. Kamis 01-08-2024
Sedangkan Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya. Berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk menjadi pelayan masyarakat yang dipimpinya.
Disampaikan oleh narasumber yang enggan diekspos namanya mengungkapkan kepada pihak media massa ini. Cara memimpin Desanya kepala desa yang satu ini cukup berbeda. Seorang Kepala yang diberikan amanat sebagai pemangku kebijakan di desanya, diduga lebih mementingkan bisnis pribadinya dari pada mementingkan untuk menjalankan tugasnya secara aktif stay di kantornya. Tuturnya
Informasi yang dihimpun oleh pihak media massa ini dari berbagai sumber, bahwa kejadian seorang Kepala yang diduga tidak menjalankan eksistensinya dikantornya dimana tempat dirinya memimpin. Dia adalah Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka yang biasa dipanggil kuwu Rosidi.
“Kayanya semenjak Kades Jatimulya mempunyai bisnis proyek pembangunan perum, Kuwu Rosidi lebih sering mementingkan bisnisnya aktif memantau proyeknya, daripada aktif di kantor desanya untuk melayani masyarakat, mungkin juga ada hal lain yang dia sembunyikan bisa jadi, menghindar takut terbongkar sama wartawan, bisa juga” Ujar narasumber
Rosidi dikabarkan oleh berbagai pihak jarang masuk kantor, dikarenakan sedang menjalankan bisnisnya dalam pembangunan perum di daerah Desa Gandasari yang juga masih satu kecamatan dengan Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.
Tiada lain beberapa tim media saat akan melakukan tugasnya sebagai sosial kontrol akan menanyakan pengalokasian atau realisasi dana desa tahap 1satu tahun 2024 berikut realisasi anggaran dana bantuan provinsi tahun 2024, pihak media pun juga merasakan dampaknya. Beberapa kali tim media mendatangi Kantor Desa Jatimulya tidak pernah bertemu dengan Rosidi.
Perlu diketahui bahwa, tertulis dalam aturan PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016. Tugas dan Fungsi Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Lebih lanjut: Kepala Desa memiliki fungsi sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah pelaksanaan pembangunan,
Seperti halnya pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan,
Serta pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna serta menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan narasumber kepada pihak media, guna mendapatkan keterangan dari Rosid, pada hari Jumat 02-08-2024 awak media beberapa kali menghubungi Rosid melalui sambungan telepon aplikasi watshap dengan nomor +628xx156xx663 terlihat saat ditelepon di hanfonya tertuliskan kalimat berdedering artinya watshap Rosidi dalam keadaan aktif. Namun hal itu tidak sesuai harapan, Rosidi tidak merespon sama sekali telefon dari pihak media yang menghubungi melalui watshapnya. 02-08-2024
Dalam waktu yang sama, pihak media mengirimkan sebuah kalimat pertanyaan melalui sambungan pesan aplikasi watshapnya dengan nomor handphon yang serupa. Alhasil kejadian yang serupa, Rosidi belum merespon pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh pihak media ke watshapnya, sampai berita diterbitkan.
Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel. Tim media akan meminta kepada Camat Kasokandel Kabupaten Majalengka untuk segera memberikan sanksi tegas yang setimpa dengan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat terkait dugaan Rosidi Kepala Desa Jatimulya yang diduga jarang masuk kantor. 09/08
(Tim/Redaksi)