Kades Gabusbanaran Merasa Kebal Hukum, Proyek Desa Dikerjakan Oleh Wartawan

 

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Dalam upaya untuk mendorong pembangunan di Indonesia, pemerintah telah menggelontorkan dana yang tak terbatas. Namun sayang masih ada saja kepala desa yang bermain main dengan uang anggaran negara serta melakukan persekongkolan dengan pihak ketiga atau pemborong, agar mulus di dalam melaksanakan pembangunannya.

Bacaan Lainnya

Padahal semua pembangunan yang bersifat swakelola tidak bisa di pihak ketigakan ke pemborong, mengingat anggaran yang di pakai tidak memenuhi syarat dalam pelelangan juga menyimpang dari aturan serta tidak mengfungsikan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa yang memang di bentuk dan di tunjuk oleh kades untuk melaksanakan kegiatan terkait pembangunan di desa tersebut.

Maka proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut mutu kwalitas serta kuantitasnya patut di pertanyakan karena adanya persekongkolan Kades dan pemborong.

Terjadinya persekongkolan antara kepala desa dengan pemborong tersebut hanya untuk meraup keuntungan pribadi saja.

Bagaimana desa bisa maju kalau semua program pekerjaan pembangunan di desa yang bersifat swakelola semua di pihak ketigakan ke pemborong. Sedangkan masyarakat desa masih banyak yang menganggur serta memerlukan pekerjaan, akan tetapi tidak di pekerjakan oleh kepala desa sebagaimana mestinya karena proyek yang bersifat swakelola mala justru di kerjakan oleh orang luar dan tidak memakai sistem swadaya masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Gabusbanaran Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, dimana pembangunan jalan rabat beton yang terkesan asal-asalan itu banyak menuai pertanyaan dari sistem pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya.

Sewaktu tim media terjun ke lapangan kamis (21/9/23) menemui salah satu warga dan warga tersebut mengatakan yang mengerjakan siapa saya tidak tahu pak. Ujarnya

Kemudian tim media menemui kepala desa Gabusbanaran untuk melakukan konfirmasi terkait pembangunan tersebut, kades mengatakan, pemadatan memang tidak ada, karena dasarannya sudah paving dan tanpa di bongkar pavingnya. Ucapnya

Kemudian tim media mencoba menghubungi Seco salah satu wartawan media online sebagai pemborong proyek tersebut. Dalam pengakuannya melalui via WA seco mengatakan “matursuwun beritane, kaet belajar belajar aku. Golek upo cilik cilikan ae” ucap Seco dalam bahasa jawa

Sementara itu Rohman dari alinsi masyarakat saat di jumpai tim media terkait pembangunan tersebut mengatakan “sangat di sayangkan pembangunan jalan rabat beton dengan dana yang begitu besar yang bersumber dari dana desa sudah mulai rusak dan pecah pecah. Kalau pengerjaan di laksanakan dengan petunjuk teknisnya mutu kwalitas serta kuantitasnya pasti terjaga” ujarnya

“Disini kepala desa secara terang terangan dan menabrak aturan dan undang undang jelas melawan hukum, dan dengan kejadian tersebut seharusnya pihak inspektorat, serta pihak aparat penegak hukum juga kinerja tiga pilar harus memberikan pencegahan serta mengawal program dari pusat khususnya untuk pelaksanaan Anggaran Dana Desa supaya program tersebut bisa efektif, terlaksana sesuai dengan aturanya.
Bukan sebaliknya ada pembiaran terkait oknum wartawan yang mengerjakan sebagai pemborong pekerjaan tersebut.

Seharusnya pihak aparat penegak hukum turun tangan untuk menyikapi tentang proyek desa yang di kerjakan oleh pihak ketiga terutama oknum wartawan tersebut.
Agar supremasi hukum di tegakkan betul di wilayah hukum di Indonesa ini.

Pras(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *