Kabag Ops Polres Badung pimpin pengamanan Eksekusi di Dalung

POLDA BALI, POLRES BADUNG, BUSERJATIM.COM

Kabag Ops Polres Badung, KOMPOL I Gede Made Surya Atmaja P., S.Sos., M.H. pimpin langsung eksekusi Dua bidang Tanah seluas 600 M² dan 200 M² beserta Bangunan diatasnya yang berlokasi di Jalan Gusti Ngurah Gentuh No.47 Br. Kung, Desa Dalung Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (8/2) pukul 10.20 Wita

“Dalam pengamanan eksekusi kali ini Kami menerjunkan 60 personil gabungan baik dari Polres Badung maupun dari Polsek Kuta Utara, dan perlu diketahui bahwa kami Polres Badung hanya melakukan pengamanan baik terhadap orang, barang maupun kegiatan, dengan harapan pelaksanaan kegiatan eksekusi berlangsung aman dan kondusif” ujar pria dengan satu melati emas dipundak didampingi Kapolsek Kuta Utara dan Kasat Samapta

Eksekusi dilaksanakan Berdasarkan Putusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Dps. Jo.Nomor 31/Eks/PN/Dps. tanggal 18 Januari 2023 akan melaksanakan eksekusi terhadap para Tergugat Konvensi dan berdasarkan dari Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Dps. tanggal 3 Oktober 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 227/PDT/2019/PT Dps. tanggal 29 Januari 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 483/K/PDT/2021 tanggal 30 Maret 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Astungkara, pelaksanaan kegiatan eksekusi dari pagi sampai dengan sore ini berlangsung dengan aman, tertib dan kondisusifitas kamtibmas terjaga dengan baik.” Pungkasnya, Kamis (9/2)

( Priyono / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *