KOTAMADIUN , BUSERJATIM. COM || Mendengarkan dan menampung aspirasi dari masyarakat tentang pelayanan kepolisian dan Kamtibmas Polres Madiun Kota mengadakan kegiatan Jumat Curhat.
Jumat curhat adalah sarana untuk mendekatkan diri pada masyarakat dan merupakan salah satu inovasi dari Polres Madiun Kota, seperti yang dilakukan oleh Kabag Ren Kompol Suprayogi yaitu dengan mendatangi warga yang sedang santai di warung kopi.
Didampingi Kasat Samapta AKP Nuryadi dan Kasihumas Iptu Supriyanto, ia mendatangi para pekerja perbankan dan swasta yang sedang santai disebuah warung kopi di depan Bank Sinarmas Jl.Sumatra Kota Madiun. Jumat 10 Februari 2023.
Kabag ren mendengarkan beragam keluhan yang disampaikan para pekerja perbankan, mulai dari penindakan Tilang, jalan rusak hingga permasalahan yang ada di ljngkungan kerjanya,
Salah satu pekerja an.sdr Dwi menayakan tentang pelayaan lalu lintas kususnya tindakan pelanggaran (tilang).”apa benar polisi tidak bisa menindak pelanggar uang STNK nya mati.
Mendengar pertanyaan tersebut Kabag ren menjawabnya bahwa pengendara dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya mati, bisa kena tilang polisi.
Pasalnya STNK yang pajaknya mati, belum mendapatkan pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas.
“Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya,”teang Kompol Suprayogi.
Menurutnya, aturan tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Saat itu ada warga yang keberatan ditilang karena belum membayar pajak. Pengendara tersebut pun menggugat dan mengajukan praperadilan petugas kepolisian karena telah menindaknya.
Namun dalam putusannya, pengadilan menolak secara keseluruhan gugatan tersebut. “Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.(hms).