Jualan Pil Koplo,Pemuda ini Diamankan Saat Mabuk

JEMBER BUSERJATIM.COM. Anggota Reskrim Polsek Jelbuk Polres Jember, mengamankan remaja yang menjadi pengedar pil putih berlogo Y,Pelaku Pengedar pil koplo berinisial nama UMR 20, warga Desa tanah wulan, kecamatan Maesan kabupaten Bondowoso.

“remaja itu diamankan,kamis (2/06/2022).di pinggir jalan raya jember-bondowoso tepatnya di depan warung desa sukojember kecamatan Jelbuk,” kata Kapolsek Jelbuk AKP Soegijanto SH.

Dikatakan, AKP Soegijanto SH pelaku diamankan saat bersama dua orang temannya mabuk alias minum-minuman keras,selanjutnya pelaku didatangi oleh petugas Polsek Jelbuk dan setelah digeledah kedapatan membawa obat warna putih berlogo Y sebanyak 78 stik/paket setiap stik berisi 3 butir dengan jumlah tiotal keseluruhan 234 butir tersebut tersangka jual secara bebas tanpa memiliki ijin edar,” jelasnya

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jelbuk untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,disampaikan bahwa kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020(AHMAD & humas polres jember)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *