JELANG NATAL DAN TAHUN BARU 2021/2022 POLSEK TAMAN BERSAMA DINAS PASAR MONITORING PENGAWASAN HARGA SEMBAKO DI PASAR BESAR KOTA MADIUN

MADIUN, Dalam mengantisipasi lonjakan harga sembako menjelang Nataru 2021/2022 Polsek Taman bekerja sama dengan Dinas Pasar.

Kapolsek Taman KOMPOL Setyo Wiyono, S.H. bersama Kanit Binmas IPTU Jojok Sungkono dan Panit Intelkam IPTU Murjito bersama-sama Kepala Dinas Pasar Ansar Rasidi, SH. melakukan monitoring dan pengawasan ketahanan pangan terpadu terhadap sejumlah bahan pokok dan Kepatuhan terhadap PROKES dalam rangka penanggulan dan penyebaran covid-19 terhadap para pedagang dan pengunjung di Pasar Besar Kota Madiun, Kamis (09/12/2021).

Dari hasil monitoring produk pertanian, peternakan dan perikanan dari hasil koordinasi dengan Pihak Dinas Pasar dan Pedagang terkait, dimana pada kios – kios tersebut tidak ditemukan adanya permainan yang dilakukan oleh oknum pedagang.

Kapolsek menyampaikan” mengingat, jelang Natal dan Tahun Baru 2022, yang menyisakan waktu beberapa minggu ke depan. Kita berharap harga stabil, agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan. Apalagi akhir-akhir ini info yang saya terima, harga minyak goreng dan lombok ada kenaikan,” ujarnya.

Pada umumnya naiknya harga kebutuhan bahan pokok sembako seakan menjadi tradisi setiap tahun. Sebenarnya realitas kenaikan harga barang menjelang hari besar, seperti Hari Raya Natal, dan tahun baru sejatinya bisa dijelaskan dengan hukum ekonomi.

“Dalam hukum ekonomi pasar, di mana persediaan barang sedikit dan permintaan akan barang itu banyak. Maka dengan sendirinya, harga barang itu akan naik. Naiknya harga ini, bisa dipahami agar barang tidak hilang di pasar,” jelasnya.

Pada pemantauan tersebut petugas meminta kepada para pedagang pasar dan distributor untuk tidak berbuat curang. Barang yang dimiliki harus dikeluarkan dan dijual kepada masyarakat. Mereka dilarang melakukan penimbunan sembako untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Apabila ada temuan pelanggaran maka pelakunya bisa dikenakan sanksi tegas sesuai aturan. Sanksi mulai dari pemberian peringatan sampai pidana sebagai efek jera.

“Harapannya agar para pedagang tidak menaikkan harga menjelang Natal dan tahun baru, jualan yang wajar jangan sampai masyarakat terbebani, semua normal dan terkendali”Imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *