Indramayu – Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Polsek Bongas menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan fokus pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Bongas.
Operasi yang digelar pada Jum’at malam (27/12/2024) ini berhasil mengamankan sejumlah miras dari berbagai lokasi.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Bongas Iptu Maryudi, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras, terutama di malam perayaan Tahun Baru.
“Miras menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kerawanan sosial, seperti tindak kekerasan, kecelakaan, hingga kriminalitas. Oleh karena itu, kami melakukan operasi ini untuk meminimalkan risiko tersebut,” ujar Iptu Maryudi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Sabtu (28/12/2024).
Dalam hal ini, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras, terutama menjelang momen perayaan Tahun Baru.
“Kami meminta masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan cara yang positif dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Polsek Bongas memastikan bahwa Operasi Pekat akan terus dilakukan hingga malam Tahun Baru untuk memastikan peredaran miras dapat diminimalkan.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan Kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan. Laporkan segera kepada kami jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” tutup Iptu Maryudi.