JALAN RUSAK DI KABUPATEN JOMBANG AKIBAT RUMIJA DIRUSAK PELAKU USAHA .

Jombang, Buserjatim.com – senin (21/2/2022) Sorotan dan protes warga akibat rusaknya jalan Kabupaten atau jalan desa membuat kenyamanan pengguna jalan terganggu dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut, mengusik perhatian para pengamat dan pegiat lingkungan di kabupaten Jombang turut mengeluarkan beragam komentar.

Slamet Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan ( FORMAPEL ) Jombang mengatakan “Bupati dan Jajarannya harus tegas kepada pelaku usaha yang menggunakan Ruang Milik Jalan ( RUMIJA ) sebagai akses keluar masuk usaha, karena banyak pengusaha tanpa izin dan merubah kondisi rumija menjadi akses pembuangan air ke badan Jalan, sehingga menjadikan badan jalan sebagai pembuangan air dari tempat usaha”. Ujarnya

Sedangkan Umar ketua Forum Komunikasi Masyarakat terdampak Industri Kabupaten Jombang Mengatakan “Pemerintah harus tegas menindak truk truk yang tonasenya tidak sesuai klas jalan, jangan ada kompromi lagi, karena pengusaha yang sering kompromi itu pilih enaknya sendiri, tidak berfikir akibat perilakunya. Tempat usaha yang tidak memiliki izin pemanfaatan rumija dan sudah merubah kondisi rumija harus dibongkar dan dikembalikan seperti semula sebagai ruang milik jalan bukan ruang milik pelaku usaha.“ Ujarnya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan Undang undang jalan, Ruang Milik Jalan ( RUMIJA ) adalah satu kesatuan dengan badan jalan yang berfungsi sebagai resapan air dari badan jalan dan untuk pelebaran jalan.

Pusat Kajian dan Advokasi Pendapatan Daerah (PUSKAPEDA) Melalui direktur eksekutifnya saudara Husnul Asrofi Mengatakan “Minimnya kualitas pemeliharaan jalan Kabupaten dan desa disebabkan karena minimnya anggaran pemerintah adalah alibi yang tidak mendasar.

PUSKAPEDA mencatat potensi Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dari retribusi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) sangatlah besar, kalau dimaksimalkan sampai angka 200 Milyard, angka sebesar itu berasal dari pembayaran pelaku usaha membayar retribusi pemanfaatan RUMIJA antara lain :

  1. RETRIBUSI IZIN RUMIJA UNTUK PEMASANGAN KABEL TELEKOMUNIKASI DI SEPANJANG JALAN KABUPATEN DAN DESA OLEH PERUSAHAAN PROVIDER TELEKOMUNIKASI.
  2. RETRIBUSI IZIN RUMIJA UNTUK PEMASANGAN TIANG TELEKOMUNIKASI DI SEPANJANG JALAN KABUPATEN DAN DESA OLEH PERUSAHAAN PROVIDER TELEKOMUNIKASI
  3. RETRIBUSI IZIN RUMIJA UNTUK PEMASANGAN TIANG LISTRIK PLN DI SEPANJANG JALAN KABUPATEN DAN DESA OLEH PT. PLN.
  4. RETRIBUSI IZIN RUMIJA UNTUK PEMASANGAN PAPAN REKLAME.
  5. RETRIBUSI IZIN RUMIJA UNTUK PEMASANGAN SALURAN GAS PT PGN.
  6. RETRIBUSI IZIN RUMIJA UNTUK PEMASANGAN PIPA AIR PDAM JOMBANG.
  7. RETRIBUSI IZIN RUMIJA UNTUK JALAN KELUAR MASUK USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN JOMBANG, SEPERTI INDOMART, ALFAMART DAN RUKO RUKO YANG LAIN.

Sedang Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( DPC FSBSI ) melalui ketua bidang advokasi tindak pidana korupsi, saudara Imam supardi mengatakan ”DPC FSBSI Jombang telah berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Jombang agar segera melakukan penertiban pemakaian Rumija dan perbaikan saluran disetiap jalan masuk tempat usaha.

pandangan DPC FSBSI Jombang terhadap ketidak taatan pelaku usaha dalam perizinan pemanfaatan rumija mengandung dua unsur pidana yaitu hilangnya pendapatan negara dan perusakan Ruang Milik Jalan (RUMIJA)

Sedangkan BAPENDA Jombang melalui stafnya saat dimintai keterangan atas banyaknya pendapatan daerah dari retribusi izin Rumija mengatakan, pelaksanaan izin pemanfaatan Rumija tidak di BAPENDA, tapi di dinas PUPR dan pemerintah akan serius melakukan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang merugikan pendapatan daerah, termasuk kalau dimungkinkan pemerintah akan membuat TIM YUSTISI guna peningkatan dan maksimalisasi pendapatan daerah, Tim ini akan terdiri dari Unsur Penyidik dari PPNS, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan. TIM ini ruang lingkupnya tidak hanya Rumija saja termasuk penegakan Pelanggar Pajak Air Tanah, Pelanggar BPHTB, pelanggar pajak galian C dan lain lain yang berkenaan pajak dan retribusi daerah.

Sejalan dengan semangat kinerja pemerintah, Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Pendapatan daerah, saudara Husnul Asrofi Mengatakan “Sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah tidak melakukan upaya paksa dengan undang undang untuk mewajibkan pelaku usaha taat dan tertib aturan, termasuk pelaku usaha yang menggunakan tanah galian C tanpa bayar pajak galian harus di lakukan pemeriksaan, penyelidikan dan atau penyidikan. Akibat tidak taatnya pelaku usaha membuat pemerintah kekurangan pembiayaan pemeliharaan jalan Kabupaten atau desa,“ ujarnya.

Dan dia juga menambahkan “jangan salahkan masyarakat membully pemerintah tentang kondisi Jalan yang rusak. Pungkasnya saat ditemui dikantor PUSKAPENDA.

Pras (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *