JAKARTA, BUSERJATIM.COM -| Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa Jaksa Azam Akhmad Akhsya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan korupsi terkait penanganan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, dan satu orang oknum jaksa berinisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusrian dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).
Tak hanya Azam, dua kuasa hukum korban penipuan, berinisial BG dan OS, juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Jeratan Hukum Bagi Para Tersangka
Jaksa Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, BG dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama. Sedangkan OS, yang ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025), juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Kasus Robot Trading Fahrenheit
Kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit berawal dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada tahun 2022. Salah satu korban, aktor Chris Ryan, melaporkan kehilangan dana miliaran rupiah akibat investasi ini.
Dalam laporannya pada 15 Maret 2022, Chris menyebut bahwa total kerugian para korban mencapai Rp 5 triliun. Modus operandi Fahrenheit diduga melibatkan margin call yang disengaja untuk menghilangkan dana investor.
Padahal, platform Fahrenheit telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Desember 2021. Bahkan, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir aplikasi ini bersama 1.222 situs lainnya pada Februari 2022.
Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Maret 2022.
Peran Jaksa Azam dalam Dugaan Korupsi
Dalam proses hukum terhadap kasus ini, Jaksa Azam bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban. Namun, proses ini diduga dimanipulasi dengan bantuan kuasa hukum korban, BG dan OS.
“Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar, dengan jaksa Azam menerima setengahnya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
Penggelapan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, dana sebesar Rp 17 miliar diduga dibagi antara Azam dan OS, masing-masing menerima Rp 8,5 miliar. Selanjutnya, uang sebesar Rp 38 miliar hanya dikembalikan Rp 6 miliar kepada korban, sementara sisanya diduga dibagi antara Azam dan BG.
Sebagian dari dana yang diterima Azam diduga dialirkan ke rekening seorang honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat serta digunakan untuk membeli aset pribadi.
Setelah dugaan korupsi ini, Azam sempat dipromosikan sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
Komjak Berikan Atensi
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi kasus ini dengan ketat.
“Para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit juga telah menyampaikan aduan ke Komjak. Kami akan memastikan proses berjalan secara transparan,” ujar Pujiyono.
Bahkan, ribuan korban juga mengadukan permasalahan ini melalui akun Instagram resmi Komjak, menuntut keadilan atas dana mereka yang hilang.
Kasus ini kini dalam perhatian publik, dengan harapan seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi ini dapat dihukum seadil-adilnya.