Majalengka – Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi menghadiri sosialisasi RDKK pupuk bersubsidi di Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Dalam sosialisasi ini hadir Kepala Desa Surawangi, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi, Babinsa Koramil Jatiwangi, Koordinator BPP Kec. Jatiwangi dan PPL dan Kelompok Tani (Poktan) Desa Surawangi.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Endang Kusnandar, SH, MH menerangkan “Agenda sosialisasi ini dirasa penting agar dapat saling memberikan informasi terkait Alokasi pupuk bersubsidi yang disesuaikan berdasarkan luas tanam yang disetujui oleh kementan sesuai HET yang didukung oleh anggaran dari APBN di Wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,”ujarnya disaat dikonfirmasi pada Kamis (21/9/2023).
“Kegiatan ini juga untuk memberikan informasi sekaligus pembinaan kepada kios pupuk bersusbidi sebagai ujung tombak penyalur pupuk subsidi maupun kepada Kelompok Tani (Poktan) terkait dengan pupuk bersusbidi” ujar Kapolsek
Ia menjabarkan “bahwa pupuk bersubsidi memiliki regulasi yang mengatur, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian, Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan penetapan alokasi ditingkat kabupaten yang ditetapkan oleh SK Bupati” tambah Kapolsek
“Pupuk subsidi bukan barang dagangan biasa, tapi merupakan barang dalam pengawasan sehingga perlu ditata dan dikelola sedemikian rupa,” imbuh Kapolsek.
“Pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku tantang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, sehingg diperlukan komunikasi dan koordinasi antara kelompok tani, kios resmi pupuk bersubsidi, distributor dan petugas guna kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi” pungkas Kapolsek
#polripresisi
#manajemencitra
#polresmajalengka
#humaspolsekjatiwangi