Jaga Kamtibmas Melalui Cipkon-21 Antisipasi Peredaran Barang Terlarang Dan Barang Berbahaya

BALI, BUSERJATIM.COM

Polres Karangasem, Melalui giat Cipkon-21 Polres Karangasem dan Polsek jajaran antisipasi peredaran barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya dan barang berbahaya seperti senjata tajam, senjata api dan bahan peledak.

Personil Polsek Selat dipimpin Waka Polsek Selat Iptu Ngakan Komang Antara melaksanakan giat cipta kondisi razia Ranmor di jalan raya Selat, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem, Kamis 17/11/22

Kapolsek Selat AKP Bambang Haryanto, S.H. saat dihubungi mitra humas menerangkan bahwa kegiatan Cipkon-21 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh personel Polsek Selat sebagai upaya dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif memberikan rasa aman dan nyaman dimasyarakat.

“Giat cipkon dilakukan sebagai upaya preventif antisipasi gangguan kamtibmas, mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang dan berbahaya seperti sajam, handak dan senpi serta narkotika atau sejenisnya,” ujarnya.

Situasi Kamtibmas dan kondusif merupakan harapan kita bersama sehingga untuk mewujudkan hal tersebut perlu dukungan dan partisipasi dari masyarakat.

“Kami mengajak segenap lapisan masyarakat untuk bersatu padu dalam mengamankan lingkungan, mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas,” ucap Kapolsek Selat AKP Bambang(Tmr/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *