JEMBER, BUSERJATIM.COM-unit Reskrim Polsek Arjasa Polres Jember mengamankan seorang pemuda dengan inisial MAJ (20) pelaku pengedar pil koplo pada Rabu (11/05/2022)di jln Flamboyan, Desa biting, Kecamatan Arjasa kabupaten Jember.
Kapolsek Arjasa , AKP Adam SH mengatakan, penyalahgunaan obat daftar G itu terungkap bermula dari informasi warga yang mencurigai jika rumah MAJ di jalan Flamboyan desa biting kecamatan Arjasa kerap kali dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berawal dari informasi hal itu, pihaknya pun lantas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penghuni rumah tersebut. Dan memang benar, di dalam rumah tersebut diduga terdapat barang bukti pil berwarna putih berlogo Y yang di kemas perklip siap edar yang disimpan oleh penghuni rumah.
Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah,MAJ tampak pasrah lantaran tiba-tiba ada petugas datang ke rumahnya. Dia pun hanya bisa tertunduk terlebih petugas kepolisian telah menemukan barang bukti 6 paket pil putih berlogo Y dg isi 4 butir, uang hasil penjualan Pil Koplo Rp 120rb dan dan HP warna putih sebagai alat transaksi.
selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Arjasa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,kepada pelaku MAJ disangkakan dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan karena mengedarkan obat tanpa izin, pungkas kapolsek.(AHMAD & humas polres jember)