MATAMAJA GROUP//Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Kepala Bea Cukai Makassar yang gemar flexing, Andhi Pramono, (AP) dari jabatannya. Pencopotan dilakukan menyusul penetapan AP sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK terhadap AP.
“Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat,” kata Nirwala dalam keterangan resmi uang diterima kumparan, Selasa (16/5).
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Nirwala memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ungkap dia.
Sebelum ditetapkan tersangka, Andhi menuai sorotan dari postingan viral di media sosial terkair pamer harta atau flexing. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Andhi Pramono menjadi sorotan menyusul eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial diklarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaannya. Sorotan yang sama kemudian mengarah kepada Andhi.
Rumah mewah Andhi di kawasan Legenda Wisata Cibubur mendapat sorotan tarena tak ada dalam laporan LHKPN Andhi ke KPK.
Berdasarkan penelurusan, Andhi beberapa kali melaporkan LHKPN ke KPK. Teranyar laporan pada 16 Februari 2022 untuk tahun periodik 2021.
Dalam laporan itu, tak terlihat adanya aset rumah yang berada di Cibubur. Masih dalam laporan yang sama, dia mencantumkan total harta kekayaannya mencapai Rp 13.753.365.726.
Berikut aset tanah dan bangunan Andhi:
Tanah dan bangunan seluas 289 m2/90 m2 di Kabupaten/Kota Salatiga, hibah dengan akta Rp. 135.286.050
Tanah seluas 3819 m2 di Kabupaten/Kota Karimun, hasil sendiri Rp. 103.271.050
Tanah dan bangunan Seluas 180 m2/360 m2 di kabupaten/kota Batam, hibah dengan akta Rp 440.000.500
Tanah Seluas 672 m2 di kabupaten/kota Salatiga, hasil sendiri Rp 55.104.500
Tanah dan bangunan seluas 211 m2/50 m2 di kabupaten/kota Salatiga, hasil sendiri Rp. 32.983.500
Tanah dan bangunan seluas 144 m2/59 m2 di kabupaten/kota Batam, hasil sendiri Rp. 256.470.050
Tanah seluas 412 m2 di kabupaten/kota Bekasi, hasil sendiri Rp. 82.400.500
Tanah dan bangunan seluas 513 m2/320 m2 di Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp. 4.958.699.500
Tanah dan bangunan seluas 2029 m2/125 m2 di Kabupaten/Kota Karimun, hasil sendiri Rp 54.783.500
Tanah dan bangunan seluas 108 m2/121 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 124.128.050
Tanah seluas 1537 m2 di Kabupaten/Kota Banyuasin, hasil sendiri Rp. 50.000.000
Tanah Seluas 1060 m2 di Kabupaten/Kota Banyuasin, hasil sendiri Rp. 40.000.000
Tanah Seluas 7594 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp. 205.050.000
Tanah Seluas 500 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri, Rp. 341.050.000
Tanah Seluas 400 m2 di Kabupaten/Kota Cianjur, hasil sendiri Rp. 110.500.000
Total nilainya: Rp 6.989.727.200
Sementara untuk aset kendaraan:
Motor tahun 2006,
Honda Beat 2010,
Mini Morris Sedan 1961,
Mobil Fiat Sedan 1974,
Mobil Smart Sedan 2010,
Piagio Vespa 1962,
Piagio Vespa 1966,
Toyota Corolla Sedan 1970,
Honda Brio 2016,
Chevrolet Sedan 1958,
Mobil Austin Sedan 1963, dan
Toyota Jeep 2019.
Total nilainya Rp 1.846.800.000
Harta bergerak lainnya Rp 706.500.000
Surat berharga Rp 2.995.829.885
Kas dan setara kas Rp 1.214.508.641
Ket. Foto:
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/