BALI – BUSERJATIM.COM – Ivanka Suwandi, aktris sinetron dan layar lebar ini sampai saat ini belum bisa menikmati tanah dan rumah di Bali yang telah dibelinya dari hasil tetes keringat pertama dalam membintangi sinetron. Sungguh ironis memang, rumah yang dibeli dengan uang halal dengan sesuai prosedur hukum tetap bisa di gasak oleh para mafia tanah.
Saat ini 2 (dua) kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 di Blok A dalam Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung Bali yang seharusnya dapat di nikmati Ivanka malah di huni dan di nikmati orang lain. Sungguh pemandangan buruk bagi hukum di Indonesia.
Padahal Ivanka membelinya dengan membayar dengan cash keras alias tunai bertahap dari pengembang perumahan yang berdomisili di Bali yaitu PT Balilysta Karya Uthama sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai. Pada sekitar tahun 1997 tanah dan rumah itu sudah terbayar lunas oleh Ivanka. Ivanka pun menerima kwitansi setiap melakukan pembayaran sampai lunas.
Begini nih sedikit kronologinya, Setelah Ivanka membayar lunas di tabun 1997 kemudian sekitar tahun 1998 atas kavling yang dibeli Ivanka telah berdiri sebuah bangunan dan nampak sebuah rumah. Serah terima kuncipun dilakukan oleh pengembang dengan Ivanka. Dengan serah terima kunci, rumah sudah berdiri maka Ivanka pun merasa tenang, tinggal menunggu ceremony penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dijanjikan oleh Pengembang.
Waktu terus berlalu, Ivanka pun menagih janji dan haknya kepada Pengembang dengan mempertanyakan kapan dilakukan AJB. Pengembang menjawab bahwa AJB belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemecahan setipikat tanah dari sertipikat induk. Ivanka selalu menanyakan hal dimaksud terus menerus dan menerima jawaban yang selalu sama.
Karena Ivanka merasa khawatir, Ivanka beberapa kali bertolak ke Bali untuk menengok rumahnya tersebut yang ternyata masih sama bentuk bangunan saat pembelian. Namun pada tahun 2019 saat Ivanka ingin melihat rumahnya ternyata rumah sudah berubah wujud.
Kemudian Ivanka beserta Suaminya menemui Notaris “TD”, Notaris di Denpasar yang merupakan Notaris yang ditunjuk oleh Pengembang. Betapa kagetnya Ivanka, mendengar penjelasan dari Notaris yang ditemuinya. Notaris tersebut mengatakan bahwa 2 (dua) Kavling tanah milik Ivanka telah dijual oleh Pengembang kepada orang lain.
Ivanka-pun mencari tahu dengan menemui pimpinan perusahaan Pengembang, pimpinan yang mempunyai nama berisial “THS” ini pun menjawab bahwa benar tanah sudah dijual oleh “R” yang pernah menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham di PT. Balilysta Karya Uthama (pengembang) kepada orang lain dan Ivanka akan diberikan ganti kavling tanah yang lain. Atas tawaran tersebut Ivanka menolak, Ivanka tetap meminta apa yang menjadi haknya karena sudah membayar lunas apa yang sudah dibeli. Ivanka bersikukuh meminta kavling tanah yang sudah dibelinya yaitu Blok A 229-230 Pondok Kampial Permai yang saat ini dihuni orang lain. Kenapa bersikukuh, karena tanah dan rumah yang dibelinya itu memilki nilai history bagi Ivanka. Rumah itu adalah rumah pertama Ivanka yang dibeli dengan uang hasil bekerja menjadi Artis.
Dikarenakan Ivanka dirugikan dan merasa haknya di rampas maka Ivanka pun membuat laporan pidana di Polda Bali, laporan Ivanka diterima di Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019, yang mulai 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Untuk memperoleh haknya kembali tersebut Ivanka menunjuk Pengacara dari Jakarta, Sri Hendarianto SP,SH untuk mendampinginya. Sampai saat ini penyidikan masih berjalan. Penyidik Polda Bali telah 7 (tujuh) kali melayangkan surat panggilan kepada Terlapor namun mengalami kendala dikarenakan Terlapor beralasan sakit sehingga sampai saat ini Terlapor belum dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangan oleh Penyidik.
Pada saat Ivanka menjalani proses memberikan keterangan selaku korban di hadapan penyidik, Ivanka menerima informasi jika tanah dan rumahnya sudah berganti kepemilikan sebanyak 2 (dua) kali.
Ivanka berharap Polisi/Penyidik Polda Bali dapat bekerja profesional sehingga dapat mengungkap kejahatan pertanahan yang akhir-akhir ini semakin marak dan menangkap serta menahan pelakunya serta segera dapat di adili di meja hijau. Ivanka meyakini Polisi Polda Bali mampu membongkar dan menuntaskan kasus ini.
Dalam kasus ini, Ivanka tidak berlebihan dalam tuntutan kasus ini. Ivanka hanya meminta tanah dan rumah yang telah dibeli secara sah dengan uang hasil kerja kerasnya itu kembali kepada dirinya itu saja dan tentunya hukum dan hukuman bagi pelaku yang terlibat, Ivanka menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Ivanka, Sri Hendarianto SP,SH telah membuat surat kepada Kapolda Bali untuk meminta perhatian penanganan perkara serta juga meminta dilakukan blokir dan penyitaan warkah atau surat tanah serta Akta Juak Beli obyek perkara supaya tanah tidak lagi berpindah tangan secara melawan hukum dan memudahkan dalam proses penyidikan. Kami berharap hukum Indonesia masih bisa berpihak kepada yang benar dan yang seharusnya dilindungi.
Team(*)