Inspektorat Akan Menindak Lanjuti Camat, Terkait Penyalah Gunakan Mobil Dinas

TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Menindak lanjuti permasalahan Camat Pagerwojo Ir. Sigit Setiawan dan 2 Kepala Desa diantaranya Kades Wonorejo Kecamatan Pagerwojo Sakur dan Kapala Desa Geger Kecamatan Sendang Jumari.
Duduk gembira (DuGem) Di Hall Karaoke Hotel di Wilayah suwallo Tulungagung Jawa Timur Jum’at (11/3/2022) pukul 20:15.39 WIB sambil berpesta minuman – minuman keras (Miras)dan ditemani dengan empat teman cewek.

Beberapa media mengkonfirmasi Kembali Camat Pagerwojo dan Kepala Desa Wonorejo dan Geger melalui telfon whatsapp dan jalur pribadi (japri) tidak ada tanggapan atau statmen yang diberikan oleh kedua Kades terkait dengan adanya penyalah gunakan mobil Dinas yang dipakai untuk keperluan pribadi, yang sangat disayangkan untuk pergi ke tempat hiburan malam.

Sedangkan mobil yang dipakai Camat tersebut bukan mobil Dinas Camat, diduga mobil Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Tulungagung. Beberapa awak Media melanjutkan ke Inspektorat Tulungagung Jum’at (18/3/2022) bertemu dengan Sekretaris Inspektorat sugiyono didalam keterangannya “terkait dengan masalah ini nanti akan kita brifing, karena Bapak inspektur masih di Jakarta selama 3 hari, nanti akan saya koordinasikan biar nanti akan di disposisi di Irban lima yang berkaitan dengan Investigasi, agar ditindak lanjuti terkait berita itu, jadi apakah nanti yang dilakukan Camat tersebut melanggar ketentuan disiplin ASN, seharusnya mobil Dinas itu digunakan untuk keperluan Dinas, dalam permasalahan ini segera akan kami tangani dan disampaikan ke Bapak Inspektur” , dalam akhir keterangannya.

Hal tersebut sebenarnya adalah hak pribadi masing – masing, karena kejadian tersebut diluar jam Dinas/kerja, tetapi yang sangat disayangkan dalam hal ini Camat menggunakan Mobil Dinas diluar jam kerja.

Aturan Perkapolri 5/2012, mengungkapkan bahwa plat kendaraan disebut juga dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB itu sendiri merupakan tanda kendaraan bermotor berupa plat yang dikeluarkan langsung oleh Polri dan berisikan berlogo lantas, kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Aturan terkait plat merah sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang mengatur soal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tercantum di Pasal 4. “Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara,” bunyi aturan tersebut. (Andi) -Bersambung-

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *