MATAMAJA GROUP//Jakarta – Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya, Irjen Teddy Minahasa, tak divonis mati dalam kasus jual-beli sabu. Teddy divonis seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
“Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati,” kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Meski demikian, Hotman menyatakan hukuman penjara seumur hidup bukanlah akhir. Hotman menyebut perjuangan kliennya masih panjang. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK. Ketiga pertimbangan hakim, meng-copy paste, replik, duplik,” ujarnya.
Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar. Ia menilai putusan hakim hanya menyalin pertimbangan jaksa penuntut umum.
Padahal, kata Hotman, dakwaan tersebut sama sekali tak bisa membuktikan kliennya terlibat dalam jual-beli sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
“Barusan diminta banding, ya, banding. Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli sabu yang merupakan barang bukti penanganan kasus di Polres Bukittinggi. Hakim menilai eks Kapolda Sumatera Utara itu terbukti menjual sabu sebagaimana dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata majelis hakim di PN Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.
Dalam kasusnya, Teddy dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Para terdakwa lain itu yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma’arif. Mereka disidang secara terpisah.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ket. Foto:
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya Hotman Paris (kanan) usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/