MALANG KAB, BUSERJATIM.COM-
POLRES MALANG – Anggota Satlantas Polres Malang mensosialisasikan 3M untuk mencegah persebaran Covid -19. Sosialisasi ini dilakukan dengan membawa banner serta papan portable bertulis imbauan penerapan protokol kesehatan di Pasar Sayur Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (07/01/2022).
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah mengungkapkan bahwa kegiatan ini, mensosialisasikan UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, etika berlalu lintas, sosialisasi Inmedagri No 01 tahun 2022 kepada pedagang dan pembeli di Pasar Sayur Karangploso, pihaknya juga melakukan imbauan tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Lengkapi surat menyurat kendaraan, patuhi peraturan lalu lintas serta taati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” jelas Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah saat dikonfirmasi (08/01) siang.
Kegiatan ini, dilakukan dengan tujuan utama untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas tersebut, dan juga mencegah penularan Covid-19 di wilayah Pasar Sayur Karangploso.
“Kami berharap dengan dilakukan himbauan secara rutin, nantinya bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga masyarakat sadar akan pentingnya surat kendaraan dan etika berlalu lintas saat di jalan raya,” katanya.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk terus menggunakan masker saat berada diluar maupun saat berkendara baik roda dua maupun roda empat,” tutupnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
Pewarta: Hary77-Team
Narasumber: Humas Polres Malang