Hebat!! Satpam SMPN 1 Ancam Mau Ngebuk Seluruh Jurnalis Merangin,

 

MERANGIN JAMBI, BUSER JATIM GRUP.COM- Seorang yang mengaku bernama Sukron, dan mengaku sebagai,satpam di sekolah SMPN 1 Merangin propinsi Jambi, melarang wartawan jurnalis memasuki lingkungan sekolah dan megancam seluruh wartawan Merangin ingin di Gebuk nya bangi wartawan ingin masuk dalam rangka tugas Pers. di aria skolah SMP1 Merangin”Jumaat, 7/06/2024

Bacaan Lainnya

Dari informasi ketua ikatan wartawan online Indonesia (iwoi ) DEDI ASWIDA Yang baru di beri mandat DPW iwoi propinsi Jambi berapa waktu yang lalu,orang ketua iwoi mengatakan, disaat ingin melakukan tugas liputan kepada kepala sekolah SMPN 1 Merangin , hari ini, Jumaat, 17/06/2024 tiba-tiba seorang pria dengan agresifnya langsung melarang ketua iwoi yang hendak melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah.

ketua iwoi sudah berusaha menjelaskan kedatangannya dengan menunjukkan Kartu Pers sebagai legalitas profesi, namun lagi-lagi sang pria yang mengaku satpam dan bernama Sukron,itu, ngotot melarang, seakan-akan sekolah tersebut milik nenek moyangnya. Malah dengan beraninya sappam bernama Sukron semua wartawan Merangin Berani mereka Ngebuk,seperti dokumentasi yang tidak di gubris,

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional dalm pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, yang dimaksud dengan cara-cara profesional adalah diantaranya menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Sebagaimana diketahui, pada pasal 18 ayat (1), UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, diatur mengenai sanksi hukum bagi sapapun yang melakukan perbuatan menghalangi tugas pers, yakni setiap orang yang menghalang-halangi tugas Pers, terancam pidana penjara maksimal dua (2) tahun dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Sukron , pria yang mengaku sebagai satpam SMPN 1 Merangin hari ini, terancam sanksi pidana berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Kabarnya ketua wartawan jurnalis IWOI di kabupaten merangin , akan mempersiapkan laporannya ke satreskrim Polresta Merangin, dengan dasar adanya perbuatan menghalangi tugas Pers oleh pria yang bernama Sukron dan mengaku sebagai satpam di SMPN 1 Merangin
.
Sementara saat awak media ini melakukan konfirmasi lewat TLP WhatsApp nya,terkait kejadian tersebut, kepada kepala sekolah SMPN 1 Merangin, Ismalinda saat di konfirmasi media ini mengatakan keberadaan nya tidak ada di sekolah dia sedang dirumah dikernakan kepsek dalam keadaan sakit,kepsek junga mengatakan bahwa terkait permasalahan orogansi sappam bernama Sukron tersebut saya betul betul tidak tahu

Kepsek Ismalinda sempat megatan kemedia ini menyuruh tim media ini untuk mendatangi sekolah, di sekolah ada TU dan ada Waka kepala sekolah”Jelas kepsek dengan terdengar memang dada sakit, menyikapi apa yang di jelaskan kepsek kemedia ini ewat TLP namun setelah sampai di sekolah kejadian yang telah dilakukan terhadap ketua iwoi DPD kabupaten Merangin memang benar diakui oleh soukron satpam

SMP1,Merangin dan d

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *