Giat Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Dentim Polresta Denpasar

BALI, BUSERJATIM.COM

Dengan Era keterbukaan sekarang ini tentulah berpengaruh dengan proses hukum yang aktual sekarang ini.

Menyikapi hal itu Polsek Denpasar Timur (Dentim) sesuai dengan aturan Kapolri dalam Penanganan suatu perkara.
Fungsi Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.

Bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Dentim dilaksanakan Penanganan Gelar Perkara yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Dentim, (28/10/22) Pagi.

Gelar perkara dilaksanakan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/IX/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 03 September 2022, dengan tujuan gelar penghentian penyidikan secara Restoratif Justice.

Adapun yang hadir pada kegiatan Gelar Perkara ini adalah Sikum Polresta Denpasar, Kanit Paminal Polresta Denpasar, KBO Reskrim Polresta Denpasar, Siwas Polresta Denpasar, Kelian Banjar Adat Kertagraha Denpasar. Semua yang hadir pada Gelar Perkara tersebut Sepakat agar kasus pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/IX/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 03 September 2022, dihentikan Penyidikannya demi hukum berdasarkan Restoratif Justice karena perkaranya telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kerugian korban sudah dipulihkan.

Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta S. sos mengatakan tidak semua perkara yang terjadi di masyarakat berujung bui. Ada permasalahan-permasalahan yang bisa di selesaikan dengan metode Keadilan Restoratif.

Perkara-perkara yang bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif meliputi peristiwa yang tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial dan tidak berpotensi memecah belah bangsa, tutup Kapolsek Dentim.(Team/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *