POLRES BOGOR – Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 jam 15.00 wib Piket Fungsi mengamankan pelaku Persetubuhan dan atau Percabulan terhadap anak dibawah umur dari massa.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal mula terjadi pada Bulan November 2024 diketahui sekira jam 14.30 Wib, Di Kos kosan seberang PT. JS JAKARTA Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. hal ini terungkap setelah korban memberanikan diri menyampaikan kepada saudara korban kemudian di laporkan oleh Sdri RW, Lahir di Jakarta 28 Agustus 2000, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jl. Gang Damai Kel. Mekarsari Kec. Tambun Selatan Kota Bekasi atau Kp. Tengah Ds. Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Untuk
Korban anak ADF, Umur 16 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Alamat Ds. Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Kemudian pihak Kepolisian mendapati Identitas pelaku adalah Nama: ES, TTL : Bandar Dalam, 03 September 1988, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Kp. Bandar Dalam Ds. Bandar Dalam, Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan, dan Nama: PS, TTL : Gedung Raja, 04 Oktober 2002, Alamat: Kp. Gedung Raja Ds. Gedung Raja Kec. Hulu Sungkai Lampung
Sampai berita ini diturunkan dua pelaku sudah diserahkan Pihak Polsek Cileungsi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dalam proses hukum tindak lanjut.