Gagal Mediasi Karena Saling Mengakui Kepemilikan Gubuk.

BULELENG,BUSERJATIM.COM

Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia Aiptu Nyoman Sra Edi bersama dengan komponen lain yang tergabung dalam Sipandu Beradat berusaha untuk dapat menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan batas persawahan yang masing-masing pihak merasa berhak atas bangunan gubuk yang ada di batas tanah persawahan tersebut.

Warga masyarakat Desa Tanguwisia yang memiliki sengketa antara ahli waris Putu Gelgel, Cs, dengan ahli waris Made Awen, Cs. Bhabinkamtibas dan komponen masyarakat yang tergabung dalam Sipandu Beradat pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 pukul 09.30 wita bertempat di kantor perbekel Desa Tanguwisia, berusaha untuk melakukan mediasi penyelesaian sengketa yang terjadi.

Kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama mengeklaim bahwa sebuah gubuk yang ada diperbatasan tanah tersebut diakui masing-masing pihak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

Mengingat masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui Sipandu Beradat disarankan untuk melakukan upaya hukum lain melalui jalur hukum yang ada, tujuannya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di desa Tanguwisia.

Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia atas seijin Kapolsek Seririt AKP Suwandra, S.H., menyampaikan, komponen yang ada dalam Sipandu Beradat sudah berusaha untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk dapat diselesaikan dengan saling menguntungkan, namun karena tetap mempertahankan pendiriannya, sehingga disarankan untuk sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang ada, agar tidak terjadi gangguan kamtibmas, cetusnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *