PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM –
Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan PT Maspion Group di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo, Senin (26/12/2022).
Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono ini dilakukan untuk membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (PKKPR) kegiatan berusaha rencana pembangunan kawasan industri di Desa Pajurangan dan Desa Curahsawo Kecamatan Gending.
Rakor ini diikuti oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Badan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Camat Gending, Kepala Desa Pajurangan dan Desa Curahsawo, perwakilan Asosiasi Profesi Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, perwakilan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Andi Suryanto Wibowo (tokoh masyarakat) dan Abdul Haris (Akademisi).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Kegiatan KKPR dilakukan melalui sistem OSS/perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” katanya.
Menurut Sekda Soeparwiyono, tahapan penerbitan KKPR dimulai permohonan investor melalui sistem OSS. Selanjutnya melalui sistem OSS, data teknis diverifikasi OPD pengampu tata ruang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya sistem OSS ke Kantor Pertanahan untuk memproses pertimbangan teknis pertanahan. Setelah pertimbangan tersebut terbit, sistem kembali ke DPUPR untuk dilakukan penilaian tata ruang.
“Penilaian tata ruang didasarkan pada legalitas yang ada dan hasil berita acara Forum Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo (berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 650/128/426.11/2022 Tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo). Setelah di input penilaian tata ruang dan hasil berita acara Forum Penataan Ruang ke sistem OSS, selanjutnya konfirmasi dan diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Sekda Soeparwiyono menjelaskan rakor Forum Penataan Ruang dengan PT Maspion Group ini dimaksudkan mendapatkan berita acara dalam rangka penerbitan KKPR permohonan kegiatan berusaha rencana pembangunan kawasan industri di Desa Pajurangan dan Desa Curahsawo Kecamatan Gending oleh PT Maspion Group untuk mendapatkan tanah.
“Mudah-mudahan rapat koordinasi ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo terutama peningkatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka pengangguran,” terangnya.
Sementara Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra menyampaikan gambaran umum permohonan kawasan industri Desa Curahsawo +1.224.888 m2 dan Desa Pajurangan +2.946.406 m2 Kecamatan Gending atas nama PT Maspion Industrial Estate seluas +417,1 Ha.
“Kegiatan industri berdasarkan RTRW dibagi dalam industri besar terdapat di Kecamatan Paiton, Tongas, Gending, Wonomerto, Pajarakan, Dringu, Sumberasih dan Leces. Industri menengah berbagai jenis dikelompokkan di Kecamatan Tongas serta industri kecil dan rumah tangga meliputi Kecamatan Krucil, Sukapura, Sumber, Gading dan Tongas berupa industri buah-buahan dan sayuran,” ujarnya.
Hengki menjelaskan rencana struktur ruang Kecamatan Gending terdapat gardu induk, saluran udara tegangan tinggi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, jaringan pipa gas distribusi pengolahan-konsumen, Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, interchange tol, jalan arteri primer, jaringan air minum serta potensi alam berupa garis pantai di sisi utara sepanjang Kecamatan Gending untuk pengembangan pelabuhan. “Rencana pola ruang berdasarkan RDTR meliputi zona perumahan, zona hankam, zona hutan produksi, zona KPI dan zona pertanian tanaman pangan,” jelasnya.
Menurut Hengki, jarak dari Kota Kraksaan sejauh +13 km berada di tepi jalan arteri/nasional, topografi di lokasi dimohon berada di kelerangan 0-2 %, jenis tanah aluvial dengan ciri-cirinya berwarna kelabu dengan struktur yang sedikit lepas-lepas dan peka terhadap erosi dan grumusol dengan ciri-ciri tekstur tanahnya kering dan mudah pecah terutama saat musim kemarau dan memiliki warna hitam serta tekstur tanah sedang.
“Sumber air bersih dari air bawah tanah, kedalaman air tanah + 15-30 meter, tidak ada erosi dan drainase tidak pernah tergenang, ketinggian + 4 m di atas permukaan air laut, kondisi lahan eksisting merupakan tanah kosong, tambak, sawah, masjid dan rumah serta penggunaan lahan eksisting telah membentuk kawasan permukiman, perkebunan, kawasan tambak dan sawah irigasi,” pungkasnya.
Pewarta : Umar Faruq