Indramayu – Forkopimcam Indramayu melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan pengurus dan penertiban bangunan liar yang tersebar di sepanjang Jalan Tanjungpura, Kelurahan Karangmalang dan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Karangmalang, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Selasa malam (4/6/2024)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Camat Indramayu Indra Mulyana, AP., M.Si., Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari, S.H., Danramil Indramayu yang diwakili oleh Serka Sugiyanto, Kasi Opsdal Sat Pol PP Kabupaten Indramayu Roup, S.H., M.H., Lurah Karangmalang Dadang Ruhyadi, S.E., Lurah Karanganyar Harvirza Nugraha, S.STP, M.M., serta Kepala Pasar Daerah Indramayu, H. Ratijah. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh 39 pedagang kaki lima yang memiliki bangunan liar di area tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Indramayu, AKP Indrie Hapsari, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini dilakukan pemaparan mengenai rencana pengurasan Saluran Teluk Agung yang melintas di Jalan Tanjungpura.
“Camat memaparkan rencana kegiatan pengurasan saluran serta penertiban bangunan liar yang berada di bantaran saluran, di atas saluran, dan area pejalan kaki sepanjang Jalan Tanjungpura. Pengurasan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Juni 2024,” ujar AKP Indrie didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Rabu (5/6/2024)
Kapolsek juga menambahkan bahwa penertiban dan pembongkaran bangunan liar akan dilakukan bersamaan dengan pengurasan saluran.
Para pedagang diberikan kesempatan untuk membongkar secara mandiri bangunan liar milik mereka. Satpol PP Kabupaten Indramayu akan melaksanakan penertiban bangunan liar pada hari yang sama, yakni 19 Juni 2024.
“Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang menyatakan setuju dengan penertiban bangunan liar di Jalan Tanjungpura. Kegiatan sosialisasi berjalan lancar, situasi wilayah hukum Polsek Indramayu tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” kata Kapolsek.