MATAMAJA GROUP//Jakarta – Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik pemerintah, Presiden Joko Widodo, terkait perpanjang masa jabatan KPK. Istana mengikuti putusan MK dengan memberlakukan perpanjang 5 tahun masa jabatan pada periode Firli Bahuri dkk.
Menurut Feri, penafsiran pemerintah janggal. Sebab, di amar putusan MK tidak ada tertulis perpanjangan berlaku untuk masa jabatan periode pimpinan KPK saat ini.
Namun oleh Istana, putusan perpanjangan tersebut diberlakukan ke Firli Bahuri dkk yang semestinya berakhir November 2023 ini. Alasan pemerintah, karena menaati putusan MK.
Padahal, kata Feri, frasa taat tersebut tidak dilakukan pemerintah dengan putusan MK mengenai perintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki dengan jangka waktu dua tahun, bukannya perbaikan. Tapi, Jokowi malah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dan disetujui DPR.
Tindakan itu yang dinilai Feri melawan putusan MK, tapi untuk putusan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, Pemerintah malah taat. Meski pada amarnya tak disebutkan diberlakukan untuk Firli Bahuri dkk.
“Waktu UU Cipta Kerja, Presiden sama sekali tidak takut (melawan putusan MK),” kata Feri dalam sebuah diskusi di ONRoof Coffee & Resto di Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
“Begitu soal putusan 112 tentang pimpinan KPK, Istana ngomong bahwa ‘sebenarnya kami tidak suka putusannya’ tetapi kita harus menghormati dan mematuhi putusan MK. Tiba-tiba jadi baik dia, mematuhi putusan MK,” ungkap Feri menambahkan.
Dalih taat tersebut kemudian dianggap janggal oleh Feri. Putusan MK tersebut diberlakukan surut oleh pemerintah dan dinilai keluar dari pakem atau prinsip perundang-undangan universal.
Bagi dia, putusan MK soal perpanjangan masa jabatan KPK tidak ada amar yang menyatakan bahwa penambahan diberlakukan untuk Firli Bahuri dkk. Yang berarti, bisa juga ditafsirkan diberlakukan ke depannya.
Oleh pemerintah, membuat perspektif sendiri dengan memberlakukannya ke periode saat ini, yang berarti menambah masa jabatan Firli Bahuri dkk hingga 2024 mendatang.
“Yang lucunya, di putusan 112 itu tidak ada cerita bahwa ini akan ditambah 1 tahun lagi, gitu ya, untuk pimpinan saat ini,” kata Feri.
“Meskipun kata sang menteri, secara konsep hukum ketatanegaraan ‘saya tidak setuju dengan putusan 112 itu’. Kalau begitu kenapa tidak Anda yakinkan presiden yang tidak paham hukum tata negara itu, apa yang seharusnya dia lakukan,” terang Feri mengarah ke penjelasan Mahfud MD soal putusan MK mengenai 5 tahun jabatan Pimpinan KPK.
Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
Menkopolhukam Mahfud MD telah menghadap Presiden Jokowi terkait hasil penelitian dan analisis perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6).
Mahfud mengatakan, sebetulnya pemerintah tak sependapat terkait beberapa hal dalam keputusan MK tersebut. Namun, pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.
“Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, salah satu poin yang dikritisi pemerintah adalah soal keputusan tersebut harus berlaku sekarang. Pemerintah ingin ia berlaku di periode selanjutnya.
“Dulu Ghufron (Wakil Ketua KPK) tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama. Terasa inkonsisten. Tetapi karena MK mengatakan kepada saya, saya sudah ketemu dengan MK tanggal 29 Mei kemarin, semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang ke Korea, keputusannya mengatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang,” ungkapnya.
“Ya, sudah diikuti saja. Kan, tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau putusan MK sudah mengatakan itu [lalu] kita tidak taat. Kan, ini negara hukum. Jadi diikuti,” lanjutnya.
Meski demikian, lanjut Mahfud, Jokowi belum akan mengeluarkan Keppres. Sebab, periode jabatan pimpinan KPK baru akan berakhir pada 19 Desember mendatang.
“Tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan Keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang itu berarti memang berlaku untuk yang sekarang jabatan itu. Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan MK, ya, mestinya, kan, sekarang sudah dibentuk pansel,” jelas dia.
“Pemerintah terikat pada putusan MK. Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK,” pungkasnya.
Ket. Foto:
Pengamat Feri Amsari. Foto: Antara
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/