JEMBER, BUSERJATIM.COM-Anggota reskrim polsek jenggawah polres jember mengamankan seorang pemuda RN(26 tahun) asal desa Cangkring kecamatan Jenggawah, atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di pinggir Jalan desa wonojati kecamatan jenggawah kabupaten jember.
Kejadian penganiayan terhadap Farhanudin (17th)asal desa wonojati kecamatan jenggawah kabupaten Jember, terjadi pada Selasa (05/04/2022), sekitar pukul 17.00 WIB,Saat Pelaku mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan desa wonojati di lihat oleh korban dan temannya, pelaku ini tersinggung dan tidak terima.
Selanjutnya pelaku berhenti dan membentak korban “hei ..kenapa lihat2 saya.? pelaku menghampiri korban dan Langsung memukul kepala dengan tangan kosong hingga korban terluka di kepala, pelaku terus memukul akhirnya korban dan temannya melarikan diri dan minta tolong, ujar Kapolsek Jenggawah
“Jadi motif pelaku ini, tidak terima dan tersinggung terhadap korban pada saat dilihat saat berkendara. Hanya persoalan sepele,”terang AKP Subagio SH.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 jo pasal 76 huruf e UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(AHMAD & humas polres jember)